Beranda Umum Nasional Diminta Bantu Kivlan Zen Terkait Kasusnya, Menhan  Angkat Tangan

Diminta Bantu Kivlan Zen Terkait Kasusnya, Menhan  Angkat Tangan

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu angkat tangan dan memastikan dirinya tak  bisa berbuat apa-apa dalam kasus mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen.

Dia menyerahkan sepenuhnya kasus Kivlan tersebut kepada kepolisian.

“Saya melihat kalau masalah politik saya ga bisa. Masalah politik, masalah hukum, itu saya tidak bisa berbuat apa-apa. Tapi kalau masalah lain saya bisa berbuat,” kata Ryamizard di kantornya, Jakarta, Senin (176/2019).

Penyidik Markas Besar Polri menetapkan Kivlan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ryamizard mengaku dirinya menerima surat permintaan penangguhan penahanan dari Kivlan. Namun Purnawirawan jenderal bintang empat ini belum bisa mengambil sikap ataupun membalas surat tersebut.

Sebelumnya, dalam pemberitaan di media, Kivlan Zen mengirim surat permintaan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga :  Soal Wacana Pengampunan untuk Koruptor, Kejagung Bantah  Pernyataan Menteri Hukum

Permintaan perlindungan itu dikirimkan karena Kivlan beralasan dirinya merasa terancam.

Pada 14 Juni lalu, Ryamizard mengatakan persoalan politik sangat rumit dan jika salah mengambil langkah justru menjadi bumerang.

Karena itu, kata Ryamizard, lebih baik jika penyelesaian persoalan yang menimpa Kivlan tetap dipercayakan kepada aparat kepolisian.

“Kita lihat, kalau itu masalah yang biasa-biasa saja, harus tolong menolong. Tapi kalau masalah politik, ini berat buat saya. Bukan saya tidak mau bantu, karena saya ini orang yang selalu membela prajurit. Saya kadang suka melanggar aturan karena saya membela prajurit. Tapi ini masalah politik dan rada mikir saya,” ujar mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Baca Juga :  Menkum: Koruptor Bisa Diampuni dengan Denda Damai

www.tempo.co