JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Duh Gusti, Pemudik Asal Sragen Dibekuk Saat Pesta Narkoba Tembakau Hanoman di Purbalingga. Terpaksa Gagal Lebaran di Kampung Jenar 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Hanoman. Hal itu disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto saat menggelar konferensi pers di mapolres, Jumat (31/5/2019) sore.

Disampaikan Wakapolres dua tersangka yang diamankan yaitu AD (23) warga Desa/Kecamatan Padamara, Purbalingga dan SG (20) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Keduanya diamankan saat sedang menikmati Tembakau Hanoman dengan cara dihisap di teras rumah AD.

Berdasarkan pengakuan tersangka AD, Tembakau Hanoman diperoleh dari temannya yang bernama Sandi ketika bekerja di Bandung. Sedangkan SG juga mendapatkan tembakau tersebut dari Sandi namun ia membelinya sebelum pulang mudik.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

“Tembakau tersebut dibawa keduanya saat mudik ke rumah AD. Selanjutnya tembakau dinikmati bersama hingga berhasil ditemukan petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti Tembakau Hanoman tersebut,” papar Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 linting jenis Tembakau Hanoman bekas dibakar seberat 0.35 gram, 1 plastik klip berisi paket Tembakau Hanoman, 1 bungkus rokok dan telepon genggam.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

“Kepada para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta serta denda maksimal hingga Rp 8 miliar,” pungkas Wakapolres.

Keduanya kini harus meratapi nasib gagal berlebaran bersama keluarga. Sebab mereka harus ditahan di Mapolres sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com