JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Endus Indikasi Selisih Suara Dapil 1, Partai Berkarya Karanganyar Ajukan Gugatan Pembatalan Hasil Pileg 

Proses input data Pemilu 2019 di Bawaslu Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Proses input data Pemilu 2019 di Bawaslu Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Partai Berkarya Kabupaten Karanganyar mengajukan permohonan gugatan PHPU. Gugatan diajukan atas indikasi temuan selisih penghitungan suara di daerah pemilihan (Dapil) 1 di Pileg DPRD Karanganyar.

Gugatan itu terungkap dari pengajuan permohonan dari DPP Partai Berkarya ke MK. Partai berlambang pohon beringin baru itu mengajukan permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 978/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Desa Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti kepada wartawan mengatakan permohonan gugatan itu berkaitan selisih perolehan suara partai politik pengisian anggota DPRD Kabupaten Karanganyar pada daerah pemilihan (dapil) 1 Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, dan Matesih.

“Karanganyar ada empat perselisihan hasil pemilhan umum [PHPU]. Yang khusus DPRD Karanganyar dari Partai Berkarya. Gugatan permohonan Dapil 1. Karanganyar 12 TPS, Mojogedang 13 TPS, dan Matesih delapan dari sembilan TPS. Matesih kecuali Desa Ngadiluwih. Dari pemohonan ada selisih penghitungan suara,” paparnya kepada wartawan.

Nuning menjelaskan saat ini Partai Berkarya sedang memperbaiki isi berkas gugatan. Dia menyebut ada sejumlah kesalahan pada surat permohonan.

“Kami lihat mereka kan menyoal perolehan suara dari versi partai terhadap hasil pleno rekapitulasi KPU. Kalau PHPU itu kewenangan pusat,” tutur dia.

Nuning menyampaikan pihaknya saat ini sedang menyiapkan bahan dan jawaban terkait hal itu. Mereka menyusun jawaban menggunakan bahan dari salinan formulir C1 dari setiap TPS, formulir DB1, dan lainnya. Jawaban akan diserahkan setelah registrasi. Registrasi pileg dimulai 1 Juli.

“Bawaslu pusat yang memberikan keterangan, kami membantu. Kecuali dikuasakan. Kewajiban pengawas di tingkat kabupaten membantu menyiapkan bahan keterangan untuk sidang di MK. Kami sudah punya rekaman,” ujar dia. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com