SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pelaku usaha di kawasan Jalan Veteran Solo terpaksa harus berhadapan dengan petugas Satpol PP, Sabtu (22/6/2019). Pasalnya, dagangan yang mereka digelar dinilai menjorok ke bahu jalan dan mengganggu para pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan lapangan, terlihat sejumlah petugas Satpol PP memberikan peringatan kepada para pelaku usaha dan penjual kaki lima untuk segera meminggirkan dagangannya karena menjorok ke jalan raya. Beberapa pedagang sempat terlihat panik karena mengira adanya penertiban oleh Satpol PP.
Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Solo Agus Sis Wuryanto, kondisi di kawasan Jalan Veteran tersebut melanggar Perda Pemkot Solo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Bangunan.
“Kami bertindak berdasarkan laporan dari warga yang menginformasikan masih adanya lokasi jualan yang menjorok ke pinggir jalan. Tapi sebenarnya ini adalah kegiatan rutin kami yang dilaksanakan dua bulan sekali. Tujuannya untuk memberikan pemahaman pada para pelaku usaha tentang peraturan yang diterapkan oleh Pemkot Solo. Selain di Jalan Veteran, juga di Jalan S Parman, serta di Jalan Kusumoyudan. Selanjutnya setelah peringatan, pelaku usaha juga barus menandatangani nota kesepahaman,” tukasnya. Triawati PP