SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Satres Narkoba kembali menunjukkan kinerja positifnya. Usai menggerebek mafia sabu asal Karanganyar di Gemolong, tim kembali menggerebek seorang warga Karanganyar seusai bertransaksi di wilayah Gronong, Sidodadi, Masaran.
Tersangka diketahui bernama Ari Bowo alias Memo (33) warga Dukuh Kebak Demang RT 01/07, Desa Kemiri, Kecamaran Kebakkramat, Karanganyar. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen itu dibekuk dalam sebuah penggerebekan di Jalan Raya Solo-Sragen KM 14, Dukuh Gronong, Sidodadi tadi malam pukul 20.00 WIB.
Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan atas laporan warga terkait informasi adanya transaksi narkoba yang melibatkan tersangka. Berbekal informasi itu, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian.
Tepat sekira pukuk 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo langsung bergerak melakukan penangkapan. Saat ditangkap tersangka mengendarai motor Suzuki Shooter AD 3204 ABF.
“Saat digeledah diamankan satu paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0.35 gram. Kemudian satu potong celana pendek jeans warna biru merk Rippart. Dan satu unit motor yang dikemudikan korban,” terang AKP Joko.
AKP Joko menambahkan tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Wardoyo