SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen Jumat (14/6/2019) siang mendadak berubah menjadi pusat perhatian. Belasan personel polisi bersiaga di pintu depan.
Mendung pun bergelayut mengiringi kedatangan mobil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen yang mengantar Mantan Bupati Sragen, 2011-2016, Agus Fatchur Rahman.
Agus yang dituduh ikut menerima aliran dana korupsi Kasda semasa Bupati Untung Wiyono, siang tadi resmi ditahan. Namun Agus tetap terlihat tegar.
Mengenakan kemeja panjang dengan celana jins biru, ia keluar dari mobil kejaksaan sekira pukul 14.15 WIB. Setiba di depan gerbang Lapas, ia langsung disambut beberapa relawan dan simpatisan serta petugas Lapas.
Sebelum masuk, ia sempat menyampaikan beberapa kalimat saat diwawancara JOGLOSEMARNEWS.COM .
“Saya akan jalani proses hukum ini dengan sebaik-baiknya. Soal urusan partai nanti bisa ditanyakan ke Mas Iqbal Ketua Harian DPD Jateng. Untuk kasus hukumnya, tanyakan ke lawyer,” ujar Agus dengan nada tegar.
Karena tak banyak waktu, ia lantas hanya meminta doa agar sehat dan kuat menghadapi cobaan.
“Matur Nuwun. Doakan saya sehat. Kuat ngadepi semua cobaan hidup ini. Wis ya,” ujarnya sembari melambaikan tangan dan kemudian masuk ke pintu Lapas.
Meski akan menghormati proses hukum, Ketua DPD Golkar Sragen itu tetap meyakinkan bahwa dirinya tak melakukan tuduhan menerima aliran korupsi Kasda.
Penegasan itu pernah ia sampaikan dalam pidatonya di hadapan ratusan warga berbagai elemen yang menyambangi kediamannya di Kuwungsari, Sragen Tengah pada Rabu (2/1/2019) silam saat awal-awal dirinya mendadak ditetapkan tersangka.
Kala itu, Agus angkat bicara dan membuka tabir soal drama pembobolan Kasda Sragen yang terjadi semasa dirinya menjabat sebagai Wabup 15 tahun silam.
Ia kemudian menyampaikan pidato soal kronologi kasus Kasda yang ia ketahui.
“Pagi hari ini saya akan sampaikan yang sesungguhnya terjadi, agar semua paham dan mengerti soal kasus Kasda Sragen yang terjadi tahun 2003-2006,” paparnya.
Agus kemudian menyampaikan di tengah ketidaktahuannya, bupati saat itu yakni UW bersama Sekda KUS, dan Kepala BPPKAD SW serta beberapa pihak, diam-diam menggadaikan kas daerah untuk mencari pinjaman ke BPR Djoko Tingkir dan BKK Karangmalang.
Selama kurun itu, dirinya yang menjabat sebagai Wabup merasa tak pernah diberitahu, dimintai persetujuan apalagi mengetahui soal penempatan kasda ataupun pencairan pinjaman.
“Sing nggadekne (menggadaikan) kasda itu UW, KUS, SW dan beberapa orang yang saya sama sekali tidak tahu,” urainya.
Kemudian ia menyampaikan selama menjadi Wabup, dirinya memang sering meminjam atau kasbon ke Sekda KUS. Ia meminjam uang ketika dimintai uang oleh teman, uang untuk bayar anak sekolah dan nyumbang jagong maupun layatan. Hal itu terpaksa dilakukannya karena saat itu anggaran pos operasional belum cair.
“Mbiyen yen Agus Fatchur Rahman ra gablek duwit pas dijaluki konco, nggo bayar sekolah, nggo nyumbang jagongan, ngebon nang gone KUS. Aku dikeki duwit, bar kuwi tak saur meneh. Umpama aku ora ida nyaur soko dompetku dewe, Wabup duwe pos dana nggo nyumbang, layat dan sebagainya. Tiap cair, yo tak saur kabeh bonku,” urainya.
Termasuk total bon ke KUS yang tercatat Rp 366 juta, juga sudah dia kembalikan pada 2013 ketika kasus korupsi Kasda yang dilakukan bupati Untung Wiyono kemudian meledak dan terbongkar.
Kasus itu terbongkar sehari setelah Agus terpilih sebagai Bupati Sragen pada 2011 lalu. Geger genjik soal Kasda itu terbongkar ketika sehari sesudah Pilkada, KUS mendatangi kediamannya di Kuwung Sari.
“Sedina terpilih dadi bupati, besok pagine Sekda KUS datang ke rumah saya. Dia sampaikan cerita ke saya bahwa selama pemerintahan Bupati UW, ada duwit Kabupaten Sragen yang dijadikan jaminan kredit di BPR Djoko Tingkir macet ra isa nyaur. Cacahe Rp 11, 2 miliar,” ujar Agus.
Ia menguraikan dari cerita KUS saat itu, hutang dengan jaminan Kasda di BPR Djoko Tingkir saat itu senilai total Rp 36 miliar dan baru diangsur Pemkab sebesar Rp 25 Miliar sehingga masih Rp 11,2 miliar.
Kemudian ada di BKK Karangmalang Rp 6 miliar. Setelah meledak dan diproses hukum, sejumlah pihak akhirnya diproses hukum. Mulai dari mantan bupati UW, Sekda KUS, dan Kepala BPPKAD SW dan beberapa nama lainnya.
“Duwit utangan kuwi sing ngentek-ngengekne yo mereka. Neng keputusan kasasi SW dan kasasi UW, putusane unine UW menguntungkan dirinya sendiri Rp 20,5 Miliar, menguntungkan KUS Rp 604, 6 juta dan nguntungke SW Rp 110 juta. Kaya ngono kuwi nyaure UW,” terangnya.
Ia melanjutkan ketika pinjaman macet, jaminan Kasda Sragen terus dicairkan oleh BPR Djoko Tingkir hingga kemudian muncul masalah di pengadilan.
Agus kemudian merinci, putusan pengadilan mereka yang menjalankan skenario penempatan Kasda dan menggunakan dana hasil pinjaman itu semuanya kemudian dihukum.
“UW dihukum 4 tahun, lalu kasasi jadi 7 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 10,5 miliar. KUS tilas Sekda, dihukum 4 tahun, SW dihukum 4 tahun dan mengembalikan Rp 110 juta ke kas negara,” lanjut Agus.
Kemudian yang mencairkan di BPR Djoko Tingkir satu persatu juga dipenjara. Termasuk Dirut Djoko Tingkir waktu itu, WID.
“Ketika kredite macet, BPR Djoko Tingkir akhire nyairke jaminan duwite Kasda itu. Jadi sing nyairke jaminan Kasda itu BPR Joko tingkir, bukan Agus Fatchur Rahman. Kedadiane kuwi 6 tahun kepungkur. Yen aku melu nggarong duwit Kasda opo BPR Djoko Tingkir, kudune diadili mbiyen-mbiyen. Ora saiki bareng wis pensiun wis ora gablek apa-apa kasus kuwi diungkit-ungkit. 100 hari menjelang Pemilu,” katanya lagi.
Atas dasar itulah, Agus mengajak semua warga untuk bersama-sama berjuang demi penegakan keadilan di Sragen.
Agus ditahan atas tuduhan ikut menerima aliran dana korupsi Kasda Sragen sebesar Rp 376 juta semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono tahun 2013 yang menyisakan ketekoran Kasda Rp 604 juta.
Agus yang juga Ketua DPD Golkar Sragen ditahan pada pemeriksaan kedua yang digelar di Kejari Sragen, Jumat (14/6/2019). Diiringi puluhan relawan dan simpatisannya, Agus datang ke Kejaksaan Sragen pukul 10.00 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 4 jam, Agus kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.
“Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Pak AF sebagai tersangka kasus Kasda. Tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan di Pidsus,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaiman, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM . Wardoyo