Beranda Daerah Semarang Makan 2 Korban, Polisi Bekuk Peracik Obat Mercon di Borobudur Magelang. Diancam...

Makan 2 Korban, Polisi Bekuk Peracik Obat Mercon di Borobudur Magelang. Diancam 12 Tahun Penjara

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Borobudur Polres Magelang berhasil mengamankan peracik sekaligus penjual obat petasan bernama Nr alias Pleci (59) warga Cekelan, Desa Candimulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang.

Kasus ini terungkap setelah adanya dua orang korban luka berat akibat terkena ledakan petasan di Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, pada malam takbir lalu.

Kapolsek Borobudur, AKP Antonius Aldino Agus Anggara, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa, Unit Reskrim telah berhasil mengamankan seorang peracik obat petasan yang dikenal dengan sebutan Pleci di rumahnya pada Kamis (06/06/2019) lalu.

“Jadi penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus ledakan petasan yang menimpa korban atas nama, Imam Wijanarko (24) dan ayahnya Rajit (44) warga Dusun Bumen, Desa Kembanglimus, Kecamatan Borobudur, pada malam takbir kemari,” papar Antonius dalam rilisnya, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Ia menyebutkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti.

Diantaranya beberapa kilo obat petasan yang belum diracik maupun yang sudah jadi, serta puluhan selongsong untuk membuat petasan.

Rinciannya barang bukti dari rumah tersangka yakni berupa bahan baku potasium sebanyak 1 Kg, Brom 0,5 Kg, belerang 1 Kg. Kemudian bubuk mercon 3 Kg, kerta sumbu 8 lembar, alat penghalus, dan 24 selongsong petasan.

“ Menurut pengakuan tersangka, obat petasan tersebut dijual seharga Rp 180 ribu perkilonya “ jelasnya.

Lanjut Antonius, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka. Sementara untuk barang bukti sendiri masih diamankan di Polsek Borobudur, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Menurut informasi yang didapat, sampai saat ini kedua korban terkena petasan masih dirawat di rumah sakit Yogyakarta karena mengalami luka serius pada bagian tangan. JSnews