JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU: Tuntutan Kubu Prabowo di Sidang MK Tidak Nyambung

Ilustrasi
   
Ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah satu dalil gugatan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga dalam Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rekayasa Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tidak logis.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi.

“Pemohon mendalilkan bahwa KPU curang dengan merekayasa Situng. Namun dalam Petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual. Ini namanya enggak nyambung,” kata Pramono,  Sabtu (15/6/2019).

Pramono menilai Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga mencoba membangun asumsi bahwa hasil perolehan suara di Situng sengaja diatur untuk mencapai target angka tertentu yang sesuai dengan rekapitulasi manual.

Baca Juga :  Masinton Sebut Tak Ada Urgensinya Megawati Temui Presiden Jokowi

“Ini adalah asumsi yang tidak tepat. Pemohon mencoba menyusun teori ‘adjustment’ atau penyesuaian,” kata dia.

Ia menjelaskan meski berawal dari Form C1 yang sama, alur penghitungan Situng dan rekap manual jelas berbeda. Dalam Situng, petugas memindai Form C1 kemudian langsung mengunggahnya ke sistem informasi tersebut tanpa perlu menunggu rekapitulasi di tingkat atasnya.

Sementara rekap manual dilakukan secara berjenjang mulai dari kecamatan, KPU kabupaten-kota, KPU provinsi hingga KPU Pusat.

“Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu,” kata dia.

Baca Juga :  Prabowo Berkujung ke DPP PKB, Cak Imin: PKB Ingin Bersinergi dengan Gerindra

Oleh karena itu, apabila mengikuti logika asumsi Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, maka seharusnya yang menjadi tuntutan koreksi adalah angka perolehan di Situng yang bukan digunakan KPU sebagai dasar penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2019.

Menurut Pramono, Pemohon gugatan tidak pernah membahas dugaan kecurangan dalam proses rekapitulasi berjenjang. Tim Hukum Prabowo – Sandiaga juga tidak memberikan bukti rinci dugaan pelanggaran rekapitulasi berjenjang tersebut, seperti nama TPS, kecamatan, kabupaten atau kota tertentu.

“Sama sekali tidak ada. Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com