JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang pemuda bernama Abdulah Sobarudin (20) warga Cianjur memiliki banyak jimat untuk kekebalan tubuh.
Ia tak mempan saat berkali-kali dibacok atau ditusuk senjata tajam.
Namun karena sudah takdirnya, pria ini akhirnya tersungkur tewas setelah dihantam batu kepalanya.
Inilah sepenggal kisah nyata seorang pria yang sempat menantang dan memamerkan kemampuannya yang tak mempan ditusuk lantaran yakin telah memakai jimat sehingga kebal.
Bahkan, pisau yang digunakan untuk menusuk tubuh pria tersebut pun sempat bengkok.
Namun nahas, nasih pria tersebut berakhir tragis.
Ia tewas setelah dihantam batu di Cianjur.
Intulah hasil rekonstruksi pembunuhan di Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur yang dilakukan tiga pelaku pembunuhan sadis, saat reka adegan di perkebunan teh, Rabu (19/6/2019).
Ada tiga puluh reka adegan saat korban Abdulah Sobarudin (20) dihabisi secara sadis menggunakan golok, pisau, batu, dan besi tajam keling.
Selain disaksikan oleh ratusan warga, reka adegan juga disaksikan kerabat korban, Sudjana (35).
Sudjana hadir di lokasi kejadian bersama istri dan anaknya.
Kerabat korban berharap pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan tak ada lagi korban selanjutnya.
“Saya kebetulan dekat sini dan akan ada reka adegan, jadi saya kemari,” ujar Sudjana.
Ia mengatakan, korban pamit dari rumah saat bulan puasa pada Sabtu (25/5/2019) malam.
“Pamitnya kepada keluarga mau main pergi Sabtu.”
“Namun setelah itu, tiga hari menghilang,” kata Sudjana.
Orangtua korban Esih (50) dan Obah (50), baru mengetahui keberadaan anaknya empat hari kemudian.
Hal itu setelah mereka melihat di media sosial Facebook.
“Jadi keluarga baru mengetahui korban meninggal setelah empat hari, melihat di Facebook,” kata Sudjana.
Ia mengatakan, korban merupakan warga Ciengang, Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Dalam reka adegan, terungkap bahwa tiga pelaku sempat mendatangi rumah korban.
Mereka mengajak main di warung kopi.
Dalam percakapan di warung kopi tersebut, para pelaku yang berinisial AG (17), SA (20), dan FE (20), merencanakan mabuk bersama di kebun teh yang masuk ke wilayah Cianjur.
Tiba di kebun teh, tiga tersangka dan korban yang mengendarai dua motor berpura-pura membuka kemasan untuk mabuk bersama.
Namun, korban berdiri dan setengah menantang kepada para pelaku.
Seketika itu, satu pelaku langsung menghunuskan pisau ke arah perut korban.
Bukannya terluka, pisaunya malah bengkok.
Tak sampai di situ, para pelaku juga menghantamkan golok ke tangan korban.
Tetapi, dua kali hantaman tak membuat korban terluka.
Lalu, pelaku menggeledah saku dompet korban dan menemukan beberapa jimat.
Kepada pelaku, korban memang sempat berujar silakan bacok kalau memang mempan.
Pelaku lalu membuang jimat kebal dalam dompet korban dan kembali melukai korban.
Beberapa saat kemudian, pelaku kembali membacokkan golok ke arah lengan atas namun melenceng ke leher.
Hal itu dilakukan berkali-kali sampai korban mulai terluka.
Lalu, seorang pelaku mengambil batu besar dan menghantamkannya ke arah kepala korban.
Seketika, korban yang sejak awal terdiam mulai berontak.
Hantaman batu besar dilanjut dengan dua hantaman batu lagi.
Seketika itu, korban tak bergerak.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, yang hadir di reka adegan mengatakan, para pelaku terungkap setelah pelaku pertama AG tertangkap di Bogor.
Dari penangkapan pertama, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya.
“Hari ini, kami mengadakan rekonstruksi kasus eksekusi terhadap korban hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku sudah merencanakan adanya pembunuhan terhadap korban,” ujar Soliyah.
Kapolres mengatakan, pembunuhan berencana itu dilakukan para pelaku karena kesal terhadap korban karena jika lewat, knalpot motornya bising.
“Ada barang bukti yang diamankan, golok, pisau, batu, dan keling, motor korban diambil, hp, dompet berisi Rp 50 ribu juga diambil, alat untuk membunuh sudah disiapkan dari rumah,” ujar Soliyah.
Kuasa hukum para pelaku Uus Usmayanto dan Iwan Tudi Hermawan, mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh polres akan memisahkan kasus hukum pelaku yang telah dewasa dan satu pelaku yang masih di bawah umur.
“Kami akan melakukan pendampingan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang-undang,” kata Uus.