WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Satresnarkoba Polres Wonogiri telah melakukan penangkapan seseorang yang diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Tersangka adalah HS, 28 tahun. Warga Banmati, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo,” ungkap Kabag Ops Kompol Agus Pamungkas, Rabu (12/6/2019).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah batang bukti. Meliputi satu strip obat daftar G Hexymer warna kuning jumlah tujuh butir, uang tunai Rp 80.000, dan tas warna hitam.
Tersangka ditangkap Senin (10/6/2019) petang. Lokasi penangkapan di sekitar Alfamidi Jalan Veteran 22 Ngabeyan, Sukoharjo.
“Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka DS. Menurut pengakuan DS mendapatkan barang berupa obat daftar G dari HS. Tersangka ini bersama BB kami bawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut dia. Haryanto