Beranda Umum Nasional Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Bisa Saja Dipercepat

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Bisa Saja Dipercepat

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2019 sebenarnya bisa saja dipercepat dari rencana semula, 28 Juni 2019.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono. Dia mengatakan hal itu tergantung pada kesiapan para hakim.

“Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019,” katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).

Menurut Fajar, tahapan agenda sidang terbuka sengketa pilpres yang telah dilaksanakan selama sepekan, sejak Jumat (14/6/2019) lalu, telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan, baik dari pihak terlapor maupun pelapor.

Saat ini, kata Fajar, sembilan hakim MK tengah melakukan Rapat Musyawarah Hakim (RPH) membahas seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat dan barang bukti yang terkumpul.

Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Patuhi Instruksi Megawati,  Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu Tunda Ikut Kegiatan Retret di Magelang

“Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu,” katanya.

Fajar mengemukakan, jalannya sidang RPH pembahasan terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.

Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari.

Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Juga :  Boikot Retret Kepala Daerah, Kemesraan PDIP-Gerindra Retak?

Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.

Terkait dengan jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim.

www.tempo.co