Beranda Daerah Sragen Remaja Bandar Pil Koplo Sragen Utara Digerebek di Perempatan Gesi. Polisi Amankan...

Remaja Bandar Pil Koplo Sragen Utara Digerebek di Perempatan Gesi. Polisi Amankan Ratusan Butir Pil Koplo Jenis Y 

Tersangka bandar pil koplo dan BB yang diamankan. Foto/Wardoyo
Tersangka bandar pil koplo dan BB yang diamankan. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen kembali membekuk bandar pil koplo. Kali ini, bandar yang dibekuk berasal dari wilayah Sragen Utara yakni dari Gesi.

Tersangka dibekuk dalam sebuah penggerebekan di perempatan Desa Blangu, Gesi tadi malam pukul 23.50 WIB.

Bandar yang masih remaja itu diketahui bernama Ricky Ardyansah alias Onder (20). Remaja asal Dukuh Genengsari RT 07, Desa Blangu, Kecamatan Gesi itu dibekuk saat hendak mengedarkan ratusan butir pil koplo jenis Yarindo atau yang sering disebut Pil Y.

Data yang dihimpun di lapangan, penggerebekan dilakukan Sabtu (22/6/2019) menjelang dinihari. Tersangka dibekuk saat tengah melintas di Perempatan Dukuh Wahyu RT 04 B, Desa Blangu, Kecamatan Gesi.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang sering bertransaksi pil koplo di wilayah Gesi dan sangat meresahkan.

Berbekal info itu, tim langsung diterjunkan untuk melakukan pengintaian. Tepat sekira pukul 23.50 WIB, tim mencurigai dua orang naik sepeda motor di perempatan Blangu, Gesi.

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Tim langsung memeriksa keduanya yang salah satunya adalah tersangka. Saat digeledah, tim mengamankan obat bentuk tablet warna putih bertuliskan huruf Y sebanyak 10 butir di dalam saku kiri depan celana yang dipakainya.

Sementara satu orang lainnya, Mustofayah saat digeledah tidak ditemukan benda – benda yang ada hubungannya dengan narkoba.

Tak cukup sampai di situ, temuan 10 butir itu menggiring petugas melakukan penggeledahan terhadap motor tersangka tidak ditemukan apa-apa.

Namun saat digeledah di motor Honda Beat AD 3404 UN milik Mustofayah, petugas mendapati obat bentuk tablet warna putih bertuliskan huruf Y sebanyak 500 butir di dashboar sepeda motor.

Akan tetapi dari keterangan Mustofayah bahwa ratusan butir pil koplo Y itu merupakan milik Ricky yang baru dibayar 100 butir seharga Rp 150.000. Selanjutnya keduanya dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Sragen guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

“Kami menetapkan Ricky sebagai tersangka karena dia yang mengedarkan. Sedangkan Mustofayah sebagai saksi. Sebenarnya untuk peredaran obat daftar G ini memang harus memiliki ijin edar. Makanya yang bisa dijerat pidana adalah kalau mengedarkan atau menjual tanpa surat izin. Dari pengakuannya, dia mengedarkannya di wilayah Gesi, Tangen, Jenar dan sekitarnya di wilayah Sragen Utara,” terang AKP Joko. Wardoyo