Beranda Umum Nasional Sampai dengan Puncak Arus Mudik, Kecelakaan Turun 88 Persen

Sampai dengan Puncak Arus Mudik, Kecelakaan Turun 88 Persen

tempo.co
tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sampai dengan puncak arus mudik pada H-3, angka kecelakaan menurun hingga 88 persen.

Demikian laporan yang sampai ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Minggu (1/6/3019) kemarin.

“Selama 2019 ini yang tercatat di posko kami kecelakaan sejumlah 220 kasus dengan korban meninggal dunia 90 orang. Ini terjadi penurunan tajam sampai 88 persen,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Selasa (4/6/2019).

Pada periode yang sama tahun lalu, angka kecelakaan mencapai 1.911 kejadian dengan korban meninggal 691 jiwa. Sedangkan secara kumulatif, mulai H-7 hingga H-3 Lebaran, jumlah kecelakaan menurun sebesar 51 persen.

Data yang disampaikan Korps Lalulintas Polri menunjukkan hingga H-3 Lebaran, polisi mencatat ada 284 kejadian kecelakaan dengan rincian korban meninggal 61 orang, luka berat 42 orang, dan luka ringan 42 orang.

Baca Juga :  Berhasil Menangkan Pilkada Jakarta Satu Putaran, Sejumlah Tokoh Ucapkan Selamat untuk Pramono Anung

Sedangkan secara kumulatif pada tahun sebelumnya, angka kecelakaan hingga H-3 Idul Fitri mencapai 703 kejadian.

Budi belum memberikan penjelasan ihwal penyebab menurunnya angka kecelakaan. Kendati angka kecelakaan saat puncak mudik menurun, ia mengimbau masyarakat tetap waspada dengan arus balik. Sebab, waktu arus balik lebih longgar ketimbang masa arus mudik.

Masa arus mudik berlangsung mulai 29 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara itu, masa arus balik hanya berlangsung tiga hari, yakni mulai 7 hingga 9 Juni.

Dalam telekonferensi bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Senin, 3 Juni 2019, Budi memperkirakan penumpukan kendaraan bakal berpotensi terjadi di ruas-ruas jalan tol hingga alternatif kala arus balik berlangsung.

Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan pada masa arus balik tersebut, Budi mengatakan bakal memberlakukan rekayasa lalu lintas bersama Jasa Marga dan Korlantas Polri.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Di antaranya menerapkan one way atau jalur satu arah dari Gerbang Tol Palimanan hingga KM 29 di Cikampek. Saat arus mudik, kebijakan itu juga diterapkan.

www.tempo.co