REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Tersangka diketahui bernama Kurniawan alias Wawan (25), warga Desa Dabong Sarang yang diamankan di Desa Kalipang Sarang, Sabtu (15/6/2019) malam menjelang dini hari.
Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Bambang Sugito menyebutkan, Kejadian bermula pada Senin (3/6/2019) menjelang lebaran lalu.
Korban Abdul Shokib, Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke bersama rekan-rekannya dan pelaku minum-minuman di sebuah warung di Desa Tireman, Kecamatan Kota Rembang.
Selang beberapa saat, korban diajak pelaku untuk membeli makan dengan motor korban, Vega R tahun 2008 bernopol K-3727 UD di sebuah warung di Dukuh Jarakan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kota Rembang.
“Selesai makan, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk membeli obat. Namun, setelah ditunggu beberapa jam, pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban pun melaporkannya kepada Polsek Rembang,” ujar Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Atas kasus tersebut, pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Vega R warna merah, Ninja warna biru, serta jenis Vixion warna hitam.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa dengan tempat kejadian perkara di Blora dan Pati.
Antara lain yakni di Bogorejo, Jepon, dan Tunjungan Kabupaten Blora dengan berbagai macam kendaraan. Lalu di Kabupaten Pati dengan tiga macam kendaraan. JSnews