JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Yusril dan Kuasa Hukum Prabowo debat Soal Situng KPU, Hakim: Situng Tak Dipakai

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tidak bisa dijadikan landasan untuk menggugat hasil Pemilu 2019.

Demikian ditegaskan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.
Pasalnya, penghitungan hasil Pemilu 2019 secara resmi dilakukan melalui rekapitulasi secara berjenjang.

“Jadi yang dipakai adalah penghitungan suara secara manual,” kata Arief dalam sidang sengketa pilpres yang digelar di gedung MK, Kamis (20/6/2019).

Pernyataan Arief tersebut dikemukakan ketika menengahi perdebatan antara Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi- Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra dan anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, Iwan Setiawan ihwal audit forensik terhadap Situng KPU.

Saat itu, Iwan berkukuh meminta menghadirkan ahli yang dapat melakukan audit forensik terhadap Situng KPU. Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan apa kapasitas Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga meminta ahli tersebut untuk melakukan audit forensik.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Menurut Yusril, audit forensik seharusnya hanya dilakukan atas permintaan institusi negara yang resmi. Ia mencontohkan, dalam suatu kasus pembunuhan, maka polisi yang berwenang meminta pihak rumah sakit untuk melakukan forensik.

“Misalnya, untuk melakukan bedah dalam rangka forensik, hasilnya ada visum,” kata Yusril di dalam persidangan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Prabowo – Sandi berkukuh bahwa bukan hanya institusi negara secara resmi saja yang bisa meminta atau melakukan audit forensik, melainkan bisa dilakukan oleh lembaga di luar institusi resmi negara.

Baca Juga :  Pengamat Sebut, Jokowi ke Medan untuk Bantu Menantunya Bobby yang Akan Maju Pilgub 2024

Mendengar perdebatan tersebut, Arief menilai persoalan audit forensik Situng KPU tak perlu dibahas lagi. Sebab, Situng KPU hanyalah mekanisme KPU untuk keterbukaan, akses informasi, akuntabilitas, dan kontrol masyarakat terhadap hasil Pemilu 2019.

Adapun, hasil resmi penghitungan suara Pemilu 2019 didapatkan dari rekapitulasi secara berjenjang.

“Jadi kalau mau diadu, menurut undang-undang, adalah penghitungan suara secara berjenjang,” kata Arief.

Selain itu, Arief menyebut hasil penghitungan suara di Situng KPU tak akan dipakai oleh majelis hakim MK dalam memutus perkara. Menurut Arief, majelis hakim MK akan memeriksa C1 Plano berhologram dari masing-masing pihak.

“Jadi yang dipakai adalah penghitungan suara secara manual,” kata Arief.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com