SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keberadaan 1.472 lebih iklan, promosi dan sponsor rokok di wilayah Kota Solo menjadi penghambat utama Kota Solo menjadi Kota Kayak Anak (KLA) paripurna. Terkait hal itu, Yayasan Kakak mendukung peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di Kota Solo.
Kota Solo baru saja menerima predikat Utama Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian PPPA tanggal 23 Juli 2019 lalu. Predikat tersebut merupakan yang ketiga kalinya dimana Kota Solo menjadi KLA tingkat utama.
“Salah satu yang mengganjal Kota Solo menjadi KLA paripurna adalah karena masih ditemukan iklan, promosi dan sponsor rokok. Dan hasil monitoring yang dilakukan Forum Anak Kota Surakarta menemukan ada 1.472 lebih iklan, promosi dan sponsor rokok di berbagai tempat di Kota Solo,” papar Ketua Yayasan Kakak, Lisda Sundari, Selasa (30/7/2019), di sela diskusi “Urgensi Lindungi Anak Dari Target Industri Rokok : Menuju Surakarta Layak Anak”.
Kondisi tersebut, lanjut Lisda, menunjukkan perlunya pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di Solo untuk melindungi anak-anak dari target industri rokok.
“Untuk itu, Lentera Anak sangat mengapresiasi dan mendukung komitmen Walikota Solo untuk melarang iklan, promosi dan sponsor rokok. Sehingga Kota Solo benar-benar menjadi Kota Layak Anak,” tuturnya.
Ditambahkan Direktur Eksekutif Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, komitmen juga ditunjukkan DPRD Kota Surakarta yang tengah membahas Raoerda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan inisiatif eksekutif.
“Kemudian dari hasil audiensi dengan Walikota Surakarta, kami mengapresiasi komitmen kuat Walikota dalam melindungi anak-anak dari target industri rokok dan akan memasukkan pelarangan iklan rokok dalam Raperda KTR,” imbuhnya. Triawati PP