JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Alhamdulillah, Akhirnya Polisi Kantongi Identitas Pelaku Tabrak Lari Overpass Manahan

Foto : istimewa
   
Foto : istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keluarga korban tabrak lari di overpass Manahan yang videonya viral berharap pelaku segera ditangkap. Korban, Retnoning Tri (54), warga Selembaran RT 03 RW 03, Serengan, Solo dinyatakan meninggal dunia malam hari pada hari yang sama saat kejadian terjadi, tanggal 1 Juli 2019 lalu.

Menurut adik ipar korban, Purwadi, korban usai mengantarkan anaknya ke terminal Tirtonadi untuk berangkat kerja ke Kudus saat kejadian.

“Biasa kalau anaknya pulang ke Solo, balik kerja diantarnya dini hari. Sering juga naik ojek. Pagi itu saat kejadian kami mendapatkan kabar dari petugas Linmas. Keluarga kemudian menyusul Retno ke RS Kasih Ibu, Purwosari, Solo. Anaknya yang berangkat ke Kudus saya telepon agar segera kembali. Langsung menyusul di RS saja,” urainya, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Purwadi menambahkan, pihak keluarga sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dia berharap pengemudi mobil tersebut segera ditangkap.

“Sudah kami serahkan ke polisi. Semoga segera dapat ditangkap,” tukasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian akhirnya mengantongi identitas pengemudi mobil yang menabrak pengendara sepeda motor dalam kasus tersebut. Dikatakan Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni, baik identitas pelaku, plat nomor mobil sudah diketahui.

Baca Juga :  Kasus DBD Solo Melonjak, 2 Pasien Meninggal Dunia

“Tapi masih dirahasiakan. Untuk itu kami meminta pelaku tabrak lari segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Kompol Busroni menambahkan, atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman yang lebih berat jika tidak bersedia menyerahkan diri kepada pihak berwenang.

“Identitas pelaku tabrak lari terungkap setelah dilakukan pengecekan di seluruh rekaman CCTV yang terpasang dari flyover Manahan hingga Gapura Makutho di Jl. Adi Sucipto. Dari CCTV diketahui pelaku mengemudikan mobilnya dengan cukup kencang. Diperkirakan sekitar 80 kilometer per jam,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com