JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bandit Pelaku Pencurian Motor di Sejumlah Wilayah Diciduk Polres Magelang Kota. Ini Daftar Kejahatannya!

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor Magelang Kota membekuk tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) yang meresahkan.

Kapolres AKBP Idham Mahdi didampingi Kepala Kesatuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) AKP Rinto Sutopo dan Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag Humas) AKP Nur Saja’ah.

Kapolres mengungkapkan tersangka berinisial JH warga Grabag, Kabupaten Magelang. Tersangka dibekuk berkat kerja keras Opsnal Satuan Reserse kriminal Polres Magelang Kota.

Diawali adanya informasi dari warga adanya percobaan pencurian pencurian sepeda motor, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga menemukan titik terang.

Pelaku percobaan pencurian kendaraan yang dilaporkan warga ternyata adalah orang yang sama yang sedang diburu Sat Reskrim karena melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa TKP di Kota Magelang.

Setelah memperoleh bukti-bukti Tim Opsnal bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku JH yang sedang berada di taman Badaan Potrobangsan, Kota Magelang.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Setelah dilakukan interogasi awal bahwa Pelaku JH menjual motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial PBA, selanjutnya pelaku bergerak menuju rumah PBA di Desa Banyu Urip Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Pada saat dilakukan penangkapan dirumah PBA ditemukan juga barang bukti dua unit sepeda motor merk yamaha.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada JH pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kendaraan bermotor di empat TKP tempat berbeda di Kota Magelang, 1 satu TKP di Wilayah Secang Kabupaten Magelang dan satu TKP lagi di Wilayah Kota Salatiga.

Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan percobaan pencurian di dua TKP Kota Magelang dan satu TKP di wilayah Mungkid Kabupaten Magelang namun tidak berhasil karena kunci yang digunakan patah sehingga motor tidak bisa dinyalakan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

“Pada kasus ini, Pelaku JH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun, sedangkan tersangka PBA dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil pencurian” tegas Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Kapolres juga menunjukkan barang bukti enam unit kendaraan hasil pencurian dan percobaan pencurian 4 (empat) di empat TKP di wilayah Polres Magelang Kota, 1 (satu) unit di Secang Kabupaten Magelang dan 1( satu ) unit di Wilayah Kota Salatiga serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa satu buah kunci kontak, satu buah tas pinggang, satu kunci shok yang dipadukan dengan anak kunci shok yg diruncingkan. JSnews

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com