Beranda Daerah Solo Dishub Solo Bersihkan Iklan Ilegal di Traffic Light

Dishub Solo Bersihkan Iklan Ilegal di Traffic Light

Joglosemarnews/A Setiawan

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinas Perhubungan Kota Solo melakukan pembersihan sekaligus  pengecekan trafight light dan rambu lalu lintas, Jumat (26/7/2019) lalu.

Kegiatan yang berlangsung di empat lokasi, yakni di Sriwedari, Ngapeman, Pasar Pon dan perempatan Nonongan itu merupakan bagian dari program Jumat Bersih.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 50 orang dikerahkan untuk membersihkan iklan yang tertempel di trafight light maupun rambu-rambu lalu lintas di sepanjang jalan tersebut.

Sebagaimana diketahui, di tiang-tiang lampu di perempatan tersebut, banyak tertempel dengan sengaja poster iklan produk, maupun poster sisa kampanye. Kondisi tersebut dinilai sangat mengganggu pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Solo, Ari Wibowo mengatakan, poster yang tertempel di tempat yang tidak pada tempatnya tersebut harus segera dibersihkan demi mempercantik Kota Solo.

Baca Juga :  Jokowi-Iriana Nyoblos di TPS 12 Sumber Ajak Jan Ethes

“Acara yang dimulai dari pukul 08.00 – 09.00 WIB itu secara teknis tidak hanya sekedar dicabut saja. Namun harus dilakukan dengan cara di-seset, kemudian baru dibersihkan,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat terutama yang sering memasang iklan ilegal di rambu maupun properti Dishub agar tidak mengulangi perbuatannya. Pasalnya, hal itu mengganggu estetika kota dan bisa mengganggu fungsi rambu-rambu lalu lintas.

“Untuk masyarakat umum, kami berharap jika melihat suatu prasarana lalu lintas mati, atau terganggu silakan laporkan ke kami, agar kami tangani,” ujarnya.  A Setiawan