KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi begal sadis yang menyasara korban perempuan di jalan sepi Gondangrejo, Karanganyar, membuka fakta baru. Pelaku sempat mengancam korban akan dibunuh jika melawan.
Begal biadab itu diketahui bernama Yanuar Eko Prasetyo (26) warga Dukuh Padokan 4/4, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Ia pun akhirnya ditangkap setelah memperdaya korban seorang ibu muda bernama Murni (22) asal Dukuh Sidomulyo, Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.
Penangkapan begal sadis itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Karanganyar, tadi siang. Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mengungkapkan aksi begal itu terjadi di
jalan umum antara Desa Dayu dengan Desa Rejosari, tepatnya di Jembatan sebelah utara Balai Desa Rejosari, Gondangrejo, Karanganyar.
Insiden begal terjadi di siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Kronologinya, siang itu korban dalam perjalanannaik sepeda motor.
Sesampai di lokasi kejadian yang agak sepi, korban kemudian berhenti karena mendadak teleponnya berbunyi.
Saat sedang menerima telepon, mendadak ia didekati tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sejurus kemudian, tersangka merebut paksa handphone merek Vivo milik korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
“Korban sempat berusaha melawan dan mempertahankan HPnya. Sehingga terjadi tarik menarik. Korban juga sempat memegang lengan tersangka akibatnya korban dipukul dan dadanya membentur setang sepeda motor,” papar Kasat Reskrim kepada wartawan.
Korban yang terpukul dan sesak terbentur setang, akhirnya tak berdaya. Pelaku berhasil merampas handphone milik korban tersebut dan melarikan diri.
Korban kemudian melapor ke Polsek Gondangrejo, tidak menunggu lama tim dari reskrim Polsek Gondangrejo bersama tim Sambernyawa Polres Karanganyar langsung melakukan penyelidikan.
Dengan menggunakan tekhnologi, tim bisa mengetahui keberadaan pelaku melalui HP yang di rampasnya.
“Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti, melalui pelacakan IT yang dilakukan oleh tim Sambernyawa Polres Karanganyar,” lanjutnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan, termasuk barang buktinya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Wardoyo