JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Pengacara Nicholay Aprilindo menegasksn, pengajuan gugatan pelanggaran Pilpres ke Mahkamah Agung (MA) sudah sepengetahuan Prabowo Subianto.
Menampik kabar bahwa pengajuan tersebut belum sepengetahuan Prabowo, Nicholay mengatakan permohonan ini berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Prabowo dan Sandiaga.
“Ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru yang menyatakan bahwa Permohonan PAP yang kedua pada Mahkamah Agung RI tanpa sepengetahuan Prabowo – Sandiaga” demikian Nicholay menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).
Nicholay mengatakan permohonan pelanggaran administratif (PAP) diajukannya bersama rekannya Hidayat Bostam didasarkan pada surat kuasa tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo – Sandiaga di atas materai.
Saksinya Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim S. Djojohadikusumo.
Permohonan PAP yang teregister di Kepaniteraan MA pada 3 Juli 2019 ini menurut dia merupakan permohonan kedua yang diajukan.
Sebelumnya permohonan pertama diajukan pada 31 Mei 2019 oleh Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais. Namun MA memutuskan tidak menerima karena adanya cacat formil yakni legal standing.
Setelah legal standing dipenuhi pemohon dan diubah prinsipalnya secara langsung dalam hal ini capres-cawapres 02 Prabowo – Sandiaga, maka permohonan dapat diajukan kembali.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sebenarnya direncanakan saat proses sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berjalan.
Dasco mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak tahu-menahu soal permohonan yang baru diajukan 3 Juli itu. “Mungkin baru diajukan kemarin dan tanpa sepengetahuan dari Pak Prabowo dan Pak Sandiaga dan tanpa minta izin lagi,” kata Dasco, Selasa (9/7/2019) malam.
Nicholay mengatakan bahwa permohonan yang diajukan bukan kasasi atas putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi permohonan agar MA memeriksa pelanggaran administratif Pemilu TSM dalam Pilpres.
Tapi, permohonan PAP dari Prabowo – Sandiaga adalah menindaklanjuti upaya hukum terhadap Laporan TSM terdahulu yang diajukan Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais, terhadap putusan pendahuluan Bawaslu RI.
“Putusan Pendahuluan Bawaslu RI tanggal 15 Mei 2019, dan Permohonan PAP kepada Mahkamah Agung RI yang diajukan Djoko Santoso – Ahmad Hanafi Rais dengan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Juni 2019.