JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

MoU Perang Money Politik Pilkades Sragen Resmi Diteken. Bupati Serukan Pemberi dan Penerima Amplop Bakal Diproses Hukum Sejak Penetapan Sampai Coblosan! 

Penandatanganan MoU stop money politik di Pilkades yang digelar di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Senin (1/7/2019). Foto/Wardoyo
   
Penandatanganan MoU stop money politik di Pilkades yang digelar di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Senin (1/7/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Sragen bersama jajaran Forkompida resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan money politik di Pilkades serentak yang akan digelar September mendatang. Salah satu inti dari MoU itu adalah penerapan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima amplop atau money politik dalam Pilkades yang akan digelar di 167 desa.

“Kalau hanya yang memberi (amplop) saja yang diproses, nggak akan ada efek jera. Makanya yang menerima juga harus diproses. Semoga para botoh juga berfikir 2 3 kali untuk masuk ke Sragen. Karena kami betul-betul serius,” papar Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendapa Rumdin Bupati Senin (1/7/2019).

MoU pencegahan money politik dibuat oleh Pemkab bersama Polres dan Kejari Sragen. Yuni menguraikan esensi dari MoU itu bahwa calon kades dan siapapun tak boleh memberi atau menerima amplop atau apapun yang termasuk money politik dalam Pilkades.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Ketentuan itu berlaku sejak ditetapkannya calon Kades sampai hari H pencoblosan yang akan digelar pada Kamis tangal 26 September mendatang. Semua pelanggaran atau siapapun yang tertangkap tangan melakukan dan menerima money politik selama masa itu maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Diharapkan Kodim, Subdenpom dan Polres menerjunkan personel TNI Polri untuk mengawal penanganan,” paparnya.

Lebih lanjut, Bupati Yuni mengatakan teknis pencegahan di lapangan, nantinya akan dibentuk Satgas dari Kabupaten hingga desa. Bahkan tim sukses calon juga akan dilibatkan agar bisa saling mengawasi.

Semua Satgas hingga ke desa akan dibuatkan SK karena semua akan dibiayai oleh APBD. Menurutnya langkah itu dipandang sebagai sesuatu yang baik untuk mengakhiri kebiasaan buruk money politik yang selama ini dianggap sebuah kebiasaan di masyarakat pada setiap ajang kontestasi politik apapun.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Kalaupun tidak bisa menghapus 100 persen, paling tidak bisa mengurangi angka money politik dan kegiatan yang mengarah pada money politik,” tukasnya.

Sekda Sragen, Tatag Prabawanto menambahkan untuk sanksi bagi pemberi dan penerima, nantinya diserahkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polres dan Kejari.

Menurutnya, jika ada masyarakat yang mengetahui ada money politik di Pilkadesnya, bisa melapor ke Satgas di desanya dengan dilengkapi alat bukti, saksi, serta jelas siapa pemberi dan penerimanya.

“Kalau memenuhi unsur, nanti akan diserahkan penanganannya pada APH. Sanksinya bisa pidana, tapi nanti teknisnya yang menangani APH,” jelasnya.

Sementara, penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Bupati, Kapolres, Kajari dan Dandim Sragen dengan dihadiri jajaran pejabat eselon II, Muspida, Muspika, pengurus forum komunikasi kepala desa (FKKD) serta tokoh masyarakat dari perwakilan 20 kecamatan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com