SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Tersangka pengoplos gas elpiji 3 kilogram, Dimas Kurnia Wicaksono (28) mengantongi untung Rp 19,5 juta per bulan dari kejahatannya tersebut. Warga Kampung Wonosari, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo itu menghasilkan 50 tabung gas elpiji 12 kilogram per hari, oplosan dari gas elpiji 3 kilogram sebanyak 200 tabung.
Akibat tindakannya, tersangka Dimas terancam mendekam dipenjara selama 14 tahun penjara. Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, tersangka pengoplosan elpiji bersubsidi itu dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 62 junto Psal 8 ayat (1) UU RI No.9 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, kemudian Pasal 53 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, keduanya sama-sama memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun pemjara. Serta Pasal 106 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
โTersangka melakukan perbuatan yang merugikan negara demi keuntungan pribadi. Karena elpiji tabung 3 kilogram atau melon itukan untuk masyarakat tidak mampu dan merupakan barang subsidi pemerintah. Oleh pelaku malah diisikan ke tabung ukuran 12 kilogram yang tidak disubsidi. Sehingga merugikan masyarakat banyak,โ ungkapnya, Kamis (18/7/2019).
Penangkapan Dimas sendiri berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pangkalan elpiji milik tersangka. Berbekal info tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Ketika petugas mendatangi lokasi, didapati pelaku bersama tujuh orang karyawannya sedang mengoplos elpiji.
โJadi isi empat tabung elpiji yang melon dioplos atau dipindah ke tabung elpiji 12 kilogram. Tersangka kemudian menjualnya di pangkalan miliknya dengan harga Rp105 ribu. Sehingga mendapatkan keuntungan bersih Rp15.000 per tabung dan per bulannya unung Rp 19,5 juta,โ tukasnya. Triawati PP