Beranda Daerah Sragen 49 Nama Pejabat dan Mantan Anggota DPRD Sragen Diminta Segera Diproses Hukum....

49 Nama Pejabat dan Mantan Anggota DPRD Sragen Diminta Segera Diproses Hukum. Disebut Turut Menerima Aliran Uang Korupsi Kasda 

Ilustrasi keadilan hukum
Ilustrasi keadilan hukum

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus korupsi Kasda Sragen semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono 2003-2008, kembali memantik bola panas. Sebanyak 49 pejabat dan mantan anggota DPRD Sragen dinilai layak diproses hukum lantaran dianggap turut membantu korupsi dan menerima aliran uang dari hasil korupsi yang merugikan negara belasan miliar tersebut.

Desakan proses hukum terhadap 49 nama itu dilontarkan Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen. Anggota LS2 Sragen, Eko Wijiyono mengungkapkan 49 nama itu terdiri dari empat pejabat eksekutif semasa pemerintahan Untung Wiyono.

Empat nama itu masing-masing mantan Sekda berinisial DMB, mantan Kabag Hukum yang saat ini menjabat Assisten Bupati berinisial SUH, mantan ajudan Untung Wiyono yang saat ini menjadi Kadinas berinisial YW dan WW.

Menurut Eko, DMB dan SUH dianggap layak diproses hukum lantaran mereka juga menggunakan bilyet deposito Kasda Sragen sebagai agunan kredit di PD BKK Karangmalang. Sementara aliran kredit dari nama keduanya juga menjadi bagian yang kemudian dikorupsi.

Dua nama itu dinilai turut serta membantu sehingga terjadi korupsi dan memperkaya terdakwa lain dakan hal ini mantan bupati Untung Wiyono.

“Kalau memang jaksa ingin menegakkan hukum, mestinya mereka juga diproses. Karena pejabat yang meminjam pakai agunan deposito Kasda di BPR Joko Tingkir seperti Adi Dwijantoro, Dirut BPR Joko Tingkir dan beberapa nama, semuanya diproses dan dipenjara. Tapi kenapa pejabat yang minjam dengan deposito Kasda di BKK Karangmalang tidak pernah tersentuh hukum,” papar Eko, Senin (5/8/2019).

Lantas, dua nama berikutnya, YW dan WW juga dipandang sangat jelas perannya dalam putusan inkrah, nama keduanya banyak muncul dan tercantum sebagai penerima aliran dana Kasda.

Lantas ada nama lain seperti Eni Widyastuti yang dalam putusan inkrah juga dicantumkan banyak menerima transferan bernilai ratusan juta hingga miliaran dari uang korupsi Kasda.

Baca Juga :  Kakek Dirjo, Petani Asal Desa Gading, Sumbang Satu Kebun Bambu untuk Untung Wiyono: Keluarga Pak Untung Dikenal Paling Ikhlas pada Masyarakat Sragen

“Mengapa mereka yang jelas-jelas turut serta membantu korupsi dan menerima dana sangat besar dari Agus, tidak pernah disoalkan dan tersentuh proses hukum. Padahal di putusan inkrah terpidana KUS maupun UW, nama Eni itu menerima transferan beberapa kali dengan nominal sangat besar. Kalau jaksa mau menelusuri, saya kira bisa karena transfer itu kan tercatat dan bisa dilacak nomer rekeningnya,” terang Eko.

Lantas, Eko juga mendesak Kejari memproses 45 mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004. Pasalnya pengembalian kerugian negara kasus korupsi dana purnabhakti tahun 2004, ternyata diketahui juga diambilkan dari aliran korupsi Kasda.

Menurutnya, pengembalian dana korupsi purnabhakti kala itu menelan Rp 2,25 miliar atau Rp 50 juta per anggota DPRD.

“Dulu waktu kasus purnabhakti, DPRD diberi masing-masing Rp 50 juta. Karena bermasalah, kemudian dikembalikan lagi ke kasda melalui Kejari. Tapi ternyata dalam amar putusan terpidana Untung Wiyono, Kushardjono, Sri Wahyuni dan Adi, menyebutkan jika pengembalian dana purnabhakti itu menggu akan uang Kasda. Itu jelas tercantum pada amar putusan yang sudah inkrah,” terangnya.

Artinya, menurut Eko, 45 mantan legislator itu juga secara jelas ikut menerima aliran korupsi Kasda yang digunakan mengembalikan dana purnabhakti.

“Selama ini, masyarakat kan tahunya, 45 DPRD saat itu mengembalikannya pakai yang mereka sendiri. Nggak tahunya uangnya juga diperoleh dari aliran korupsi Kasda. Kenapa ini yang jelas-jelas menerima dana, jaksa juga tidak memprosesnya,” imbuh Eko.

Atas fakta itu, Eko mengatakan LS2 mendesak Kejari Sragen untuk memproses mereka. Selain penegakan rasa keadilan, proses hukum terhadap para pihak itu dinilai penting untuk mengusut tuntas kasus korupsi Kasda.

“Karena ini bukan delik aduan. Kejaksaan bisa segera menindaklanjuti karena semua sudah tercantum di putusan yang sudah inkrah. Agar tidak terjadi ledakan di kemudian hari. Ketika tidak diproses, kami khawatir akan jadi bom waktu. Suatu ketika rezim politik berganti, jaksanya ganti lalu ada yang melaporkan dan baru diproses. Kalau selamanya terus begitu, maka Sragen nggak bakal akan tentram dan maju,” tegasnya.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Eko menambahkan desakan proses hukum itu juga sekaligus mempertanyakan keseriusan dan keadilan Kejari Sragen. Sebab nama-nama itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Kejari beberapa bulan silam saat kepemimpinan Kajari sebelum ini.

“Kalau memang Kejari benar-benar ingin menegakkan keadilan dan hukum di Sragen, kami berharap laporan soal keterlibatan nama dan penerima aliran kasda itu segera ditindaklanjuti dan mereka yang terbukti bisa diproses hukum,” tandasnya.

Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidana Khusus Agung Riyadi mengatakan memang sudah menerima aduan dan laporan dari LS2 soal nama-nama yang diadukan karena dianggap terlibat dan menerima aliran kasda tersebut.

Menurutnya, laporan itu bukan tidak ditindaklanjuti, akan tetapi butuh waktu untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Bukan tidak ditindaklanjuti, tapi belum. Coba nanti kita lakukan penyelidikan dulu,” tukasnya. Wardoyo