SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan lokasi tempat kos di wilayah Kecamatan Baki dan Grogol.
Dalam dua kasus pencurian itu, ada tiga tersangka yang diamankan petugas. Para pelaku mendatangi tempat kos dan mengincar barang elektronik yang mudah dibawa seperti handphone, laptop, dan uang tunai.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Selasa (27/8/2019) berujar, kasus pencurian pertama terjadi di Dukuh Ngemplak RT 3 RW 1, Desa Gentan, Kecamatan Baki. Dalam kejadian tersebut, ada satu tersangka yang sudah berhasil ditangkap, yakni ME. Pelaku ME membawa kabur empat handphone dan dua laptop.
Kasus pencurian dengan pemberatan selanjutnya terjadi di di tempat kos Binbin, Menggungan RT 2 RW 10, Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Dalam kejadian itu, pelaku mengambil dua buah handphone dan uang tunai Rp 1,2 juta. Pelaku ada dua orang, yakni DS dan AH.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke4e KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas dia. Aria/Polres Sukoharjo