KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Polsek Juwiring Polres Klaten menggrebek sebuah arena judi dadu di Dukuh Jayan RT. 02/04 Desa Sawahan Kecamatan Juwiring, Kamis (22/08/2019).
Dalam kegiatan penangkapan tersebut berhasil mengamankan sebanyak tujuh orang yang diduga kuat sedang melakukan judi jenis dadu.
Kapolsek Juwiring Polres Klaten AKP Sri Anggono saat ditemui membenarkan penangkapan pelaku judi itu. Penggerebekan berawal dari laporan dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering digunakan untuk perjudian kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.
“Saat penggrebekan diamankan sebanyak tujuh orang dilokasi yaitu RDA (30), EW (24) warga Desa Juwiran, SG (43), SR (38), SM (34) warga Desa Sawahan, JM (37) warga Desa Kaligawe dan SSA warga Desa Kupang” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Selain menangkap tujuh orang pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku.
“Barang bukti yang kami sita berupa uang tunai sebesar Rp 1.100.000,- , satu set dadu, satu alas dadu, satu lembar karpet dadu, satu buah tempurung kelapa dan satu lembar tikar plastik,” jelasnya.
AKP Anggono menambahkan penggrebekan arena judi tersebut berkat informasi dari masyarakat karena sudah sangat resah di wilayahnya sering ada orang dari luar yang datang untuk berjudi.
“Untuk para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan acaman pidana kurungan selama 10 tahun dan saat ini dalam proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Juwiring” pungkasnya. JSnews