KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kudus berhasil mengamankan seorang bandar perjudian togel jenis Hongkong. Tersangka dibekuk saat merekap penjualan melalui Whatsapp atau datang langsung kemudian dicatat Handphone.
Tersangka diringkus di sekitar rumah makan Super Penyet Kelurahan Wergu Wetan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus, Selasa (6/8/2019).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Nendya Ari Purwanto alias Bagong Bin Bambang S (39). Warga Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali itu dibekuk beserta barang bukti melalui WA yang masuk di Handphone, Handphone Galaxy S5 Docomo warna hitam, uang tunai Rp. 155.000,-.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kapolsek Kudus AKP Khoirul Naim mengatakan, bahwa penangkapan Tersangka itu dari informasi dari warga sekitar rumah makan Super Penyet.
Dari adanya informasi yang didapat, personil Unit Reskrim Polsek Kudus langsung menuju lokasi yang sudah di berikan kepada petugas dan langsung melakukan penyelidikan ditempat ditersebut.
Malam itu juga pukul 22.10 WIB tanggal 5 Agustus 2019, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan Tersangka dengan barang buktinya.
“Tersangka kami tangkap dan kami amankan beserta barang buktinya. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Tersangka bisa diancam dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Pidana, yang ancamanya penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah,” ujar Kapolsek Kudus. JSnews