JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Suap Garuda, KPK Tahan Tersangka Soetikno Soedarjo

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai Rabu (7/8/2019).

Penahanan tersebut terkait dengan
perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Sebenarnya, Soetikno suah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu.

“Mohon doa restunya,” ujar Soetikno yang sudah mengenakan rompi oranye sebagai simbol tahanan KPK.

Ia hanya mengucap kalimat yang sama sejak ia dicecar saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sampai masuk ke dalam mobil tahanan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno dan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Baca Juga :  NasDem Mulai Bermanuver, PKS Tak Mau Bertemu Prabowo Sebelum Ada Ketetapan MK

KPK menduga Emirsyah menerima suap dari Hadinoto berupa uang sebesar Rp 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno.

Selain suap berupa uang, Emirsyah Satar diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus untuk Garuda Indonesia.

Sedangkan Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura dan menjadi perantara suap tersebut.

Oleh Hadinoto, Soetikno diberikan uang USD 2 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Usai tertangkapnya Soetikno dan Emirsyah, KPK bekerjasama dengan beberapa institusi penegak hukum yang ada di luar negeri, khususnya dengan CPIB Singapura dan SFO Inggris.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Kerja sama itu dilakukan untuk melacak aset dan uang suap beserta turunannya yang diduga telah diterima dan digunakan oleh Emirsyah dan Hadinoto, baik yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Sementara, Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com