Beranda Daerah Sragen Berpotensi Sengit, Bakal Calon Pilkades 6 Desa di Kecamatan Tangen Terlibat CLBK....

Berpotensi Sengit, Bakal Calon Pilkades 6 Desa di Kecamatan Tangen Terlibat CLBK.  Camat Ungkap Mayoritas Bakal Calon Masih Ada Masalah di Legalisir Ijazah 

Purwo Santoso. Foto/Wardoyo
Purwo Santoso. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Gelaran Pilkades enam desa di Kecamatan Tangen dipastikan akan diwarnai pertarungan sengit. Pasalnya, pertarungan calon di hampir semua desa itu akan melibatkan CLBK alias Calon Lama Bertarung Kembali.

Mayoritas yang manggung adalah mantan yang baru purna dan mantan Kades atau calon yang pernah mencalonkan di Pilkades sebelumnya.

Camat Tangen, Purwo Santoso mengungkapkan di Kecamatan Tangen, dari tujuh desa yang ada di Tangen, ada enam desa yang akan menggelar Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung 26 September mendatang.

Ia tak menampik dari 6 desa itu, mayoritas bakal calon yang mendaftar adalah wajah lama yang pernah maju Pilkades atau menjadi Kades.

“Sini ada enam dari tujuh desa, yang menggelar Pilkades. Rata-rata calonnya memang orang lama. Mantan yang baru maupun calon dongkol yang kemarin sudah pernah jadi Kades,” paparnya Rabu (21/8/2019).

Purwo menguraikan enam desa yang akan menggelar Pilkades itu yakni Dukuh, Katelan, Ngrombo, Sigit, Jekawal dan Galeh. Dari enam desa itu, hanya Jekawal yang diikuti 4 bakal calon dan Sigit 3 calon, selebihnya di empat desa lainnya diikuti 2 bakal calon atau head to head.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon Sigit-Suroto di Nglorog Sragen Dihadiri Bahlil hingga Wihaji, Kader Terbaik PDI Perjuangan Sragen Mbak Yuni Sebut Bentuk Kepanikan Kubu 02

Dari hasil penelitian berkas bakal calon, sejauh ini mayoritas bakal calon memang masih harus melengkapi. Pasalnya ada berkas yang masih kurang atau belum lengkap.

Paling banyak kekurangan ada pada kelengkapan soal legalisir ijazah. Misalnya ijazah yang harusnya dilegalisir di depan dan nilai, tapi yang dilegalisir baru halaman depan saja.

“Kalau berkas lain, mayoritas sudah lengkap. Yang kurang ya hanya legalisir ijazah yang disuruh melengkapi,” terangnya.

Para balon diberi kesempatan hingga tanggal 26 Agustus untuk melengkapi kekurangan atau kekuranglengkapan berkas. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum bisa memenuhi maka bakal calon bisa dianggap gugur.

“Nanti hasilnya akan diumumkan. Otomatis yang enggak bisa memenuhi, akan gugur,” tandasnya.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

Terkait situasi secara keseluruhan, Purwo menyampaikan sejauh ini masih kondusif. Ia juga sudah mewanti-wanti kepada semua pihak mulai panitia, perangkat desa, hingga PNS untuk berdiri di tengah dan menjaga netralitas demi kondusivitas dan kelancaran Pilkades.

“Jangan memancing hal-hal yang bisa memunculkan gesekan,” tandasnya. Wardoyo