Beranda Umum Nasional BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran BPJS Wewenang Pemerintah

BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran BPJS Wewenang Pemerintah

ilustrasi

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Terkait rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah.

Selanjutnya BPJS Kesehatan menunggu keputusan resmi pemerintah.

“Kalau soal iuran, domain pemerintah loh. Kami menunggu keputusan resmi pemerintah dan tindakan pemerintah untuk melakukan penyesuaian iuran memang harus dilakukan itu untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” katanya kepada Republika.co.id, Jumat (30/8/2019).

Kemudian, kata dia, terkait kenaikan dua kali lipat iuran BPJS itu merupakan pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu, untuk Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan tarif BPJS Kesehatan masih dalam pembahasan.

Baca Juga :  Warga Jalan Samas Bantul Heboh dengan Penemuan Mayat Laki-laki di Dam Cangkring

Sebelumnya diketahui, Informasi mengenai rencana kenaikan dua kali lipat iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi simpang siur. Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan, kenaikan iuran bisa terealisasi Ahad pekan ini, 1 September.

Meski begitu, menurut Puan, dirinya belum menerima rancangan peraturan presiden (perpres) terkait hal itu sehingga belum bisa meneken usulan regulasi tersebut. “Segera, setelah ada di meja saya, langsung saya tanda tangan,” kata Puan seusai menggelar rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, kemarin.

Baca Juga :  Partisipasi Pilkada Jakarta 2024 Terendah Sepanjang Sejarah, Warga Semakin Apatis?

www.republika.co.id