PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang sopir bus yang melaju ugal-ugalan diamankan tim Resnarkoba Polres Pemalang. Saat diperiksa, sopir bus itu ternyata diketahui positif mengonsumsi sabu.
Tak hanya sopir, kernet bus juga diamankan lantaran juga positif mengonsumsi sabu.
Kapolres Pemalang melalui Wakapolres Pemalang Kompol Malpa Malacoppo mengatakan, kepada petugas awalnya sopir HB (41) mengaku sedang mengantuk.
“Namun dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata ditemukan narkotika golongan 1 jenis sabu di dompet tersangka,” ungkap Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Di dalam dompet HB, Polisi menemukan 2 bungkus sabu dengan berat kotor 1,16 gram.
Setelah ditemukan sabu, lalu petugas membawa HB dan awak bus TA (29) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Ashari untuk melakukan pemeriksaan urine.
“Hasil tes urine, HB dan TA dinyatakan positif menggunakan ampetamine,” ujarnya.
“Kemudian, para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 dan 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Keduanya diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah, maksimal delapan milyar rupiah,” tutupnya. JSnews