JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tarif ojek online akan mengalami kenaikan secara nasional mulai Senin (2/8/2019). Tarif baru ojek online ini berlaku di 224 kota daerah operasional Grab Indonesia dan 221 kota di wilayah operasional Gojek.
Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, mengatakan kebijakan ini telah disepakati oleh dua aplikator penyedia layanan, yakni Grab Indonesia dan Gojek. “Gojek dan Grab menyepakati mulai memberlakukan tarif ojek online baru sesuai yang diatur pada pukul 00.00 WIB pada Senin pekan depan,” ujar Ahmad Yani di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2019.
Pemberlakuan tarif ojek online yang baru ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Beleid tersebut memuat besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas angkutan ojek online.
Pemerintah memberlakukan aturan kenaikan tarif ojek secara bertahap di tiga zona. Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan di lima kota yang meliputi zona I dan II sebagai uji coba. Kemudian, bertambah menjadi 45 kota pada 1 Juli dan diperluas menjadi 188 kota pada 9 Agustus lalu.
Yani mengatakan, kebijakan ini berimpilkasi pada peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi dan optimalisasi layanan. Pemberlakuan kebijakan itu diklaim telah melalui proses survei dan kajian mendalam yang dilakukan pemerintah bersama lembaga survei independen.
Kementerian Perhubungan juga telah melakukan pendekatan dengan masyarakat sebelum aturan diketok. “Kami dibantu 25 BPTD (Balai Pengelola Transportasi Daerah) di seluruh Indonesia,” ujar Yani.
Public Policy and Goverment Relations Gojek Panji Winantey Ruky mengatakan, entitasnya bakal mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami mendukung kenaikan tarif layanan ojek online dan akan mematuhi,” tuturnya.
Adapun Head of Strategy and Planning Grab Indonesia Tirza R. Munuasamy memastikan kebijakan kenaikan tarif berdampak positif terhadap kesejahteraan pengemudi. Ia mengklaim pendapatan pengemudi rata-rata meningkat 20 persen sejak aturan diberlakukan.
Penarifan ojek ini dibedakan dalam tiga zona. Tarif batas bawah untuk zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas untuk zona tersebut ialah Rp 2.300.
Sementara itu, tarif batas bawah yang meliputi wilayah Jabodetabek diatur sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Terakhir, zona III yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB diatur sebesar Rp 2.100 dengan tarif batas atas sebesar Rp 2.600.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10 ribu. Tarif ojek online ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.