JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Geregetan Merasa Upahnya Kurang, Sopir Pribadi di Kebumen Nekat Gondol Mobil dan Uang Majikan. Mobil Digondol Saat Majikan Tidur di Hotel 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pelaku pencurian mobil dan uang berhasil ditangkap polisi kurang dari 12 jam dari pelariannya.

Tersangka SB (47) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang tidak pernah menyangka ia bisa ditangkap di wilayah Klaten.

Pencurian dilakukan tersangka pada hari Kamis (15/08/2019) sekitar pukul 07.00 Wib di sebuah Hotel di Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Namun pada kenyataannya, ia dibuntuti dan dihadang oleh polisi.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 11.00 Wib sebelum menikmati hasil curiannya.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Kebumen, hubungan antara tersangka dan korban adalah sopir dan sales peralatan dapur.

Korbannya adalah majikannya, diketahui bernama Irwan Santosa (52) warga Kabupaten Probolinggo Jatim.

Baca Juga :  Dua Santriwati Ponpes Manba'ul Alaa Korban Terseret Arus Banjir Grobogan Berhasil Ditemukan

“Tersangka adalah sopir pribadi korban. Saat aksinya dilakukan, mereka berdua beristirahat di sebuah hotel di Sempor.

Namun saat korban tertidur, tersangka membawa kabur barang milik korban serta kendaraan mobil Avanza,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Sempor Iptu Sugito saat konferensi pers didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno.

Peristiwa pencurian ini diketahui korban sekitar pukul 07.00 Wib saat bangun tidur.

Korban kelabakan mencari tas yang berisi uang tunai 43,5 Juta Rupiah raib bersama dengan mobil Avanza Veloz.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita melakukan kordinasi dengan polres jajaran. Hasil koordinasi itu, akhirnya tersangka bisa ditangkap di daerah Klaten oleh Resor Klaten,” katanya.

Baca Juga :  Tragis! Saat Bangunkan Warga untuk Sahur, Remaja Semarang Ini Disabet Celurit Preman

Selanjutnya keterangan tersangka SB, niat mencurinya muncul karena merasa upahnya sebagai sopir kurang banyak.

“Malam itu saya melihat ada uang banyak di tas saat kami menginap. Selanjutnya saya timbul pemikiran ingin memiliki uang itu. Sebagai sopir saya mendapat upah Rp 100.000 per hari,” aku tersangka.

Jika aksinya lolos, tersangka berencana akan membelanjakan uang tersebut untuk kepentingan hidupnya serta untuk membayar cicilan sepeda motor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com