SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekadar untuk tahu, Anda perlu hati- hati jika mau parkir mobil di sepanjang Jalan Dr Moewardi di kawasan Kota Barat, Solo.
Pasalnya, jika Anda salah parkir dan terlanjur digembok oleh petugas, Anda harus merogoh kocek hingga Rp 100.000 untuk melepaskan gembok.
Dishub dan Sat Lantas polrest Surakarta memang tengah menertibkan parkir liar di sepanjang Jalan Dr Moewardi sisi brat, untuk mengurangi kemacetan, Selasa (13/8/2019).
Biasanya, jika mobil Anda digembok, Ana kan diberi kartu brwarna orange untuk mengurus administrasi di kantor Dishub.
“Jika dalam 2 x 24 jam tidak diurus oleh pemilik, baru kita lakukan penderekan,” tutur Kasubag TU Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perparkiran Dishubkominfo Solo, Henry Satya Negara.
Henry mengatakan, pihaknya akan terus
melakukan operasi agar masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan secara sembarangan. Dia mengatakan, di Jalan Moewardi sisi barat memang merupakan larangan parkir untuk kendaraan roda empat.
“Sejak operasi penggembokan ini berjalan sejumlah titik yang biasa digunakan mobil untuk area parkir liar mulai berkurang dan ini bisa mengurangi tingkat kemacetan di Jalan Dr Moewardi,” pungkasnya. A Setiawan