SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang warga Solo terancam hukuman 7 tahun penjara. Hal ini erat kaitannya dengan tindakan yang dilakukan keduanya.
Kedua orang itu, DS (32) dan AH (25) merupakan tersangka kasus pencurian di kamar kos.
Kapolsek Grogol AKP Didik, Sabtu (3/8/2019), mengatakan, peristiwa terjadi pada Senin (29/7) lalu. Tersangka masuk ke kamar kos korban Laeny Safitri warga Wonogiri. Lokasi kejadian di kos binbin Telukan Sukoharjo.
“Kedua tersangka membongkar pintu gembok, dan menggasak 2 buah HP jenis Huawai dan uang tunai sebesar Rp1.200.000,” jelas dia.
Korban yang baru pulang, melihat kondisi kamar yang acak-acakan, selain itu pintu dalam keadaan rusak. Dia lalu melaporkan kejadian ke Polsek Grogol.
“Pada Kamis (1/8), anggota Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap pelaku. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio warna merah dengan Nopol AD 4893 KZ, sebuah obeng, sebuah tang dan dua buah HP Huawai,” jelas dia.
Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Aria