SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi bermodus pungli bantuan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) APBN dan APBD Provinsi Jateng di Kabupaten Sragen memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Alsintan jilid 2 dari penyidik Tipikor Polres Sragen.
Surat yang menandai penyidikan dan kemungkinan calon tersangka baru itu diterima di Kejari, Selasa (13/8/2019). Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus Agung Riyadi mengatakan SPDP diterima hari ini tadi.
“Sudah ada di meja saya. Hari ini tadi baru kami terima dari Polres,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Agung mengatakan SPDP itu memberitahukan perihal penyidikan kasus dugaan korupsi Alsintan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Namun ia menyebut dalam SPDP belum dicantumkan nama tersangka atau calon tersangkanya.
“Belum ada namanya (tersangka). Masih SPDP secara umum,” terangnya.
Ia menambahkan dengan sudah diterbitkan SPDP, pihaknya tinggal menunggu proses penyidikan oleh Polres. Jika sudah terpenuhi unsur dan berkas lengkap, maka tinggal menunggu pelimpahan berkas maupun tersangkanya.
“Kami menunggu dari Polres,” tukasnya.
Penerbitan SPDP itu memperkuat kabar yang beredar sebelumnya perihal pengembangan kasus itu yang diisyaratkan bakal berlanjut jilid 2.
Sebelumnya, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan ke Kejari yakni mantan Kasie Alsintan, Sudaryo dan THL POPT Setyo Apri Surtitaningsih. Saat ini keduanya tinggal menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Wardoyo