JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Penasaran, Ini Daftar Identitas 9 Pasangan Mesum Digerebek Saat Ngamar di Kos-Kosan. 2 Pasangan Masih Kecil-kecil 

   
Ilustrasi razia pasangan mesum dan PSK. Foto/Dok JSnews

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM  Polres Sukoharjo menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) dengan sasaran tempat kos di wilayah Kartasura, Senin (5/8/2019) malam. Ada lima tempat kos yang diuber petugas dimana dalam razia tersebut.

Hasilnya cukup mencengangkan. Sembilan pasangan mesum berhasil terjaring. Lima kos-kosan tersebut berada di wilayah Desa Gumpang dan Pabelan.

Rumah kos jadi sasaran karena terindikasi sering dijadikan tempat mesum penghuninya.

Operasi pekat tersebut dipimpin langsung Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana. Satu persatu tempat kos didatangi. Masing-masing Kos Wisma Pratiwi di Dukuh Gumpang RT 03/03, Desa Gumpang, Kos Ima di Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Desa pabelan.

Lalu Kos Bu Muji Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Desa Pabelan, Kos Pak Gembong Dukuh Gumpang Lor RT 02.10, Pabelan, dan Kos Wisma Pepy Dukuh Gumpang Lor RT 02/10, Pabelan.

Saat ditemui, Rabu (07/08/2019) Wakapolres Sukoharjo I Komang Sarjana mengatakan, bahwa dari lima tempat kos yang didatangi, petugas mengamankan sembilan pasangan yang tidak memiliki hubungan pernikahan.

Ironisnya, dua pasangan diketahui masih di bawar umur dan masih kecil. Mereka berusia 17 dan 18 tahun

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Satu pasangan berasal dari Sukoharjo sedang satu pasangan lainnya berasal dari Kartasura dan Boyolali.

Sedang tujuh pasangan lainnya rata-rata berusia antara 20 hingga 30 tahun. Karena tak bisa menunjukkan identitas sebagai pasangan resmi, semua pasangan tersebut diamankan oleh Petugas.

Menurut Wakapolres, operasi pekat tersebut dimulai pukul 22.00 WIB hingga 23.30 WIB. Sembilangan pasangan tak resmi tersebut lantas diamankan dan dibawa ke Polsek Kartasura.

“Mereka kami data dan diberikan pembinaan oleh Petugas. Selain itu, pasangan tak resmi tersebut juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi sebelum dilepaskan kembali,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Berdasarkan data, sembilan pasangan tersebut, AYZ (22) warga Jalan Arjuna D3 No 80 Perum Ngringo Indah RT 02/22, Ngringo, Jaten, Karanganyar bersama pasangan WAK (23) warga Tangkisan RT 02/01, Towangsan, Gantiwarno, Klaten.

Kemudian pasangan ARN (24) warga Karang Rowo RT 03/15, Bulungcangkring, Jekulo, Kudus bersama NRO (22) warga Pekilen RT 01/03, Kapungan, Polanharjo, Klaten. Pasangan AA (25) warga Getasan RT 06/02, Ngropoh, Kranggan, Temanggung bersama DPY (22) warga Meranti RT 15/06, Meranti, Renah Pameng, Merangin.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selanjutnya pasangan FSW (20) warga Ribang RT 09/02, Ribang, Muara Uya, Kabupaten Tabalong bersama AP (35) warga Purwosari RT 03/13, Purwosari, Laweyan, Solo. Pasangan YG (27) warga Sawit, Boyolali bersama KN (25) warga Sananan RT 01/04, Mangunharjo, Jatipurno, Wonogiri.

Kemudian pasangan ANT (27) warga Jalan Kalingga Utara I/5 RT 06/04 Kadipiro, Banjarsari, Solo bersama RF (23) warga Beku RT 01/04, Beku, Karanganom, Klaten.

Pasangan ke-7 adalah SPK (18) warga Kadilangu RT 03/04, Kadilangu, Baki, Sukoharjo bersama SY (19) warga Jlopo RT 01/04, Gedangan, Grogol, Sukoharjo.

Kemudian pasangan DA (22) warga Kajen RT 03/03, Kajen, Ceper, Klaten bersama pasangan USW (21) warga Jayaran RT 01/01, Srebegan, Ceper, Klaten, dan pasangan GAR (17) warga Butulan RT 02/23, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo bersama LAP (18) warga Jantir RT 02/02 Sindan, Ngemplak, Boyolali. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com