SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Korban perundungan dan intimidasi agar mencoblos PDIP pada Pemilu 2019 di Dukuh Piji, Glonggong, Gondang mendesak Polres Sragen segera memproses dan menahan oknum PNS sekaligus Ketua KPPS berinisial WT (48). Pasalnya pelaku intimidasi yang sudah dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana Pemilu itu, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Desakan dilontarkan lantaran pelaku melalui kerabatnya masih terus menebar ancaman yang membuat korban makin tertekan.
Dua korban yakni ibu rumah tangga asal Dukuh Piji, masing-masing Mbah MK dan PM, itu belum lama ini kembali mendapat perlakuan tak mengenakkan mengarah persekusi dari kerabat pelaku.
Yakni didatangi kerabat pelaku dan melabrak sembari mengatakan kalimat arogan serta kasar. Aksi persekusi itu dialami beberapa waktu terakhir setelah kasus intimidasi itu diproses Bawaslu dan melimpahkan kasus itu ke Reskrim Polres Sragen.
“Kami kasihan, korban sudah tua dan terus diintimidasi. Beberapa hari lalu mereka melabrak dan bilang agak kasar. Duwitmu piro kok wani-wanine lapor polisi. Sambil nunjuk-nunjuk gitu. Namanya perempuan, digitukan kan langsung drop to Mas. Sebenarnya aparat ini bagaimana, wong sudah dinyatakan bersalah kok tapi pelakunya masih bebas dan nggak segera ditahan. Akhirnya malah nekat ngancam lagi, kami jadi nggak tenang,” papar No, salah satu kerabat MK kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (13/8/2019).
No menuturkan akibat labrakan itu, MK dan PM kini mengalami trauma psikis. Mereka merasa ketakutan lantaran aksi intimidasi itu akan terus dialami.
Karenanya, demi keadilan, pihaknya mendesak aparat untuk segera memproses kasus intimidasi yang dilakukan WT.
“Kalau memang mereka salah ya harus ditindak biar ada jera. Apa karena pelakunya pegawai jadi nggak berani menangkap. Kami hanya masyarakat kecil, harus gimana Mas. Kalau hukum nggak bisa melindungi, kami harus mengadu ke siapa lagi,” urainya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetyo mengatakan dari hasil penanganan Bawaslu, kasus intimidasi di Gondang oleh oknum PNS dan Ketua KPPS itu sudah selesai.
Putusannya, terlapor bersama dua oknum lainnya, dinyatakan terbukti bersalah dan putusan sudah ditindaklanjuti dengan mengirim rekomendasi ke pihak terkait.
Menurutnya, kasus intimidasi itu sudah termasuk kasus pidana umum sehingga Bawaslu merekomendasi untuk dilanjutkan penanganan oleh Polres.
“Kalau untuk status Ketua KPPS dan PNS, kami sudah kirim surat rekomendasi ke KPU dan KASN. Kalau untuk kasus pidana umumnya, kami kirim rekomendasinya ke Polres. Sehingga kewenangan penyelidikan kasus pidana umumnya sepenuhnya ada di Polres,” papar Dwi kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , kemarin.
Hingga kini, Dwi mengaku belum menerima kabar kembali dari Polres perihal tindaklanjut penanganan kasus pidana umum yang melibatkan para pelaku.
“Kalau tugas Bawaslu sudah selesai sesuai kewenangan kami. Rekomendasi dan tembusan sudah kami kirimkan ke KPU, KASN terkait status terlapor sebagai PNS. Lalu untuk pidana umumnya, rekomendasi kita tembuskan ke Polres,” tandas Dwi.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengatakan siap menindaklanjuti kasus itu. Jika memang demikian yang diminta korban, maka akan segera ditindaklanjuti.
“Akan kita proses, kita akan cari akar permasalahannya. Kalau unsur pidana umumnya terpenuhi tetap kita proses,” tandasnya. Wardoyo