SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Surakarta menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh LP3HI terkait penanganan kasus tabrak lari di fly over Manahan yang mengakibatkan satu korban meninggal.
Kuasa Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu menyatakan menolak jika dianggap kaaua tersebut sudah ditutup.
Sebaliknya, ujar Rini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Besok kami akan siapkan bukti – bukti bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, belum ketahap penyidikan,” ujarnya.
Rini mengatakan, dari hasil pengamatan CCTV, nomer telepon menunjukkan bahwa semua bukti bahwa masih dalam tahap penyelidikan.
Dis juga menegaskan tidak ada hubungan kedekatan apapun pelaku dengan pihak kepolisian.
“Kalau memang ada yang sudah memgetahui keberadaan pelaku silakan laporkan kenkami,” ujarnya. A Setiawan