REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penganiayaan sadia terjadi Sabtu (24/8/2019) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang pria luka parah setelah digampar tabung gas 3 kg.
Insiden itu terjadi di sebuah warung kopi yang berlokasi di dekat pasar Desa Gandri, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Korbannya yang mengalami luka parah bernama, Eko Edy Siswanto (39) warga Desa Bogorrejo, Kecamatan Sedan, Rembang. Ia harus dilarikan ke untuk mendapatkan pertolongan medis lantaran luka parah di bagian wajah.
Eko menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang berinisial A usia 40 tahun, warga Desa Ngasinan, Kecamatan Kragan, Rembang, dengan menggunakan tabung gas bersubsidi 3Kg.
Kapolres Rembang AKPB Pungky Bhuana Santoso melalui Kapolsek Sedan Iptu Rochmat menjelaskan, berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa tersebut bermula ketika korban datang ke warung kopi tersebut untuk memesan mie rebus.
Beberapa saat kemudian, datang dua pengunjung lain untuk yang memesan kopi sambil berbincang dengan korban, yang saat itu sedang duduk diatas kursi yang terbuat dari bambu.
Kata Kapolsek, tak berselang lama pelaku berinisial A itu datang dan masuk bagian belakang warung untuk mengambil tabung gas LPG 3 kg kosong dan langsung dihantamkannya ke arah wajah Eko.
Seketika korban tersungkur tak berdaya. Melihat korban pingsan, pengunjung warung yang lain mengambil tindakan memberikan pertolongan.
Usia melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi.
“Ya benar mas berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi kronologi kejadian bermula , malam itu sekira pukul 02.00 dinihari. Korban datang di warung yang ada di pasar Desa Gandri untuk memesan mie rebus. Beberapa saat kemudian dua orang pembeli lain masing – masing bernama Sukimin dan Kirun datang memesan kopi sambil berbincang bincang dengan korban duduk diatas lincak,” bebernya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Setelah mendapat informasi dari saksi, polisi bergegas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB pelaku berhasil ditangkap saat berada di warung kopi yang ada di Desa Sendangwaru Kecamatan Kargan.
Saat ini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Rembang, untuk menjalani proses hukum.
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti berupa tabung gas kosong dan beberapa barang milik pelaku lainnya diamankan sebagai bukti.
Sedang kondisi korban saat ini telah sadar dan masih menjalani perawatan di Puskesmas.
Atas perbuatannya pelaku kami kenai pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. JSnews