Beranda Umum Nasional Agus Rahardjo: Revisi UU KPK Lompati Banyak Aturan

Agus Rahardjo: Revisi UU KPK Lompati Banyak Aturan

Puluhan mahasiswa lintas universitas menggelar aksi menginap di pelataran Gedung Merah Putih, Jakarta, menolak revisi Undang-Undang KPK, Rabu (11/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Revisi terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) dinilai melompati banyak aturan.

Demikian dikatakan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

“Kami sangat berharap sebetulnya kalau berpikir lebih jernih, mestinya kan berurutan,” ujar Agus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden kepada DPR terkait perubahan UU KPK. Padahal, koalisi masyarakat menilai revisi aturan ini berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

Beberapa pasal cenderung melemahkan lembaga antikorupsi ini.

Agus mengatakan, pemerintah dan DPR seharusnya memperbaiki terlebih dulu Kitab Undang Hukum Pidana. Setelah selesai, kemudian menyentuh hukum acara lalu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga :  Wacana Enam Hari Sekolah SMA/SMK di Jateng Masih Menggantung

Agus melihat masih ada bolong dalam UU Tipikor.

“Belum menyentuh private sector, perdagangan, memperkaya diri sendiri dengan jasa, asset recovery. Ini mestinya disempurnakan dulu,” kata Agus.

Baru, kata dia, setelah semua aturan itu disempurnakan, pemerintah dan DPR bisa menyentuh UU KPK.

“Kan mengejutkan, langsung lompat ke UU KPK,” kata Agus melanjutkan.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.