JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sah! Komisi III DPR Pilih Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK Periode 2019-2023

   
Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Inspektur Jenderal Firli Bahuri saat ditemui usai mengikuti tes membuat makalah sebagai persyaratan mengikuti fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 9 September 2019. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi III DPR RI sepakat memilih Inspektur Jenderal Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Firli adalah mantan Deputi Penindakan KPK.

“Apakah semua sepakat?” tanya Ketua Komisi Hukum DPR yang juga politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin kepada anggota Komisi Hukum di Gedung DPR, Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB.

Keputusan ini diambil melalui kesepakatan seluruh fraksi di Komisi Hukum. Sehingga, mereka langsung kompak menyepakati Firli sebagai ketua. “Sepakat,” kata seluruh anggota.

Dalam pemilihan, Firli juga meraih suara terbanyak dengan 56 suara. Sementara empat lainnya jadi anggota yaitu mantan Komisioner KPK Alexander Marwata dengan 53 suara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron dengan 51 suara, hakim tinggi Nawawi Pomolango dengan 50 suara, dan advokat Lili Pintauli Siregar dengan 44 suara.

Baca Juga :  PDIP Anggap Keinginan Gibran untuk Konsultasi ke Megawati Soal Penyusunan Kabinet Hanya Gimik Politik yang Tak Perlu Ditanggapi

Sementara beberapa jam sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengadakan konferensi pers dan menyebut Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Padahal, saat itu KPK tengah menelisik dugaan korupsi divestasi Newmont. TGB berstatus saksi di perkara ini.

Baca Juga :  Ide Presidential Club, Dahnil Anzar Yakin Prabowo Mampu Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

“Hasil pemeriksaan pengawas internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” kata Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Pertemuan Firli Bahuri dan TGB ditengarai tak hanya terjadi sekali. Persamuhan terjadi saat Firli pergi ke NTB dengan izin menghadiri acara perpisahan komandan rayon militer pada Mei 2018. Dewan Pertimbangan Pegawai KPK pada 17 Mei 2019 bermufakat menemukan cukup bukti pelanggaran berat yang dilakukan Firli semasa menjabat Deputi Penindakan. Filri bolak-balik membantah melanggar etik.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com