JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Diajak Jalan-Jalan, Bejat Bapak Tiri di Majenang Nekat Cabuli Putrinya Sendiri Yang Masih SD. Korban Digarap di WC Umum, Sempat Tepergok Istri

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Majenang berhasil mengungkap kasus pencabulan dan menangkap pelakunya yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi kanit Reskrim Polsek Majenang Iptu Johan saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (19/9/2019) mengatakan bahwa pelaku bernama JS (33) alamat Desa Jenang, Kecamatan Majenang.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebut saja Bunga (10) putrinya yang duduk di bangku Sekolah Dasar terjadi pada akhir Agustus.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Namub kejadian baru dilaporkan oleh ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku pada awal September 2019.

“Pelaku melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan. Lalu membujuk anak tirinya sendiri untuk melakukan persetubuhan dengannya demi memuaskan napsu birahinya,” papar Kasat dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Pelaku menggunakan modus korban diajak jalan-jalan dengan sepeda motor.  Kemudian di perjalanan putrinya dipegang-pegang oleh pelaku.

“Kemudian diajak ke tempat semacam WC umum kemudian dilakukan pencabulan” ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Golkar Dorong Pasangan Ahmad Luthfi – Wihaji dalam Pilgub Jateng Nopember Mendatang

Menurut Iptu Johan Widodo bahwa perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan beberapa kali. Sebelum akhirnya iu korban sempat memergoki perbuatan cabul tersebut sehingga melaporkannya ke Polsek Majenang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak kerena melakukan kejahatan seksual terhadap seorang anak perempuan yang belum dewasa diancam dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com