JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Siswa Miskin Pemegang KIP di SMKN 1 Plupuh Sragen Dilaporkan Ditarik Rp 500.000. Disdikbud Provinsi Sebut Sudah Kantongi Foto Kuitansi! 

Ilustasi Kartu Indonesia Pintar. Sumber/Kemendikbud RI
   
Ilustasi Kartu Indonesia Pintar. Sumber/Kemendikbud RI

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Sejumlah siswa miskin pemegang kartu indonesia pintar (KIP) di SMKN 1 Plupuh, Kabupaten Sragen dilaporkan masih ditariki pungutan untuk pengembangan. Tarikan itu terjadi pada siswa baru tahun ajaran 2019/2020.

Besaran tarikan berbahasa sumbangan itu sebesar Rp 500.000 per siswa. Indikasi pungutan liar itu terungkap dari data yang diterima JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (20/9/2019).

Berdasarkan hasil investigasi ke sejumlah siswa miskin pemegang KIP dan penerima bantuan dari pemerintah pusat, sumbangan Rp 500.000 untuk pembangunan itu ditarik berdasarkan hasil rapat komite dan wali murid beberapa waktu lalu.

“Saya sudah bayar Rp 500.000. Dapat kuitansi juga, katanya memang untuk dana sumbangan pembangunan. Saya memang punya KIP dan dapat bantuan dari pemerintah sejak masih kelas 6 SD. Di SMP dapat juga. Kemarin terakhir saya ambil uang dari KIP itu jumlahnya Rp 400.000 setahun waktu kelas 3 SMP. Kalau di SMK ini belum dapat,” papar ND, salah satu siswi kelas X SMKN 1 Plupuh, saat ditemui di rumahnya di Gedongan, Plupuh, Jumat (20/9/2019).

ND mengaku tak tahu menahu soal sumbangan pembangunan itu. Ia hanya membayar karena memang teman-teman lain pemegang KIP juga membayar.

Sumbangan pembangunan itu sudah ia bayarkan akhir bulan lalu. Sepengetahuannya, siswa baru pemegang KIP di sekolahnya juga membayar Rp 500.000 untuk pembangunan.

“Semua yang punya KIP juga bayar segitu,” urainya.

Saat JOGLOSEMARNEWS.COM menyambangi rumahnya, orangtuanya tidak berada di rumah karena sedang mburuh. Paman ND, Sabar (48) yang tinggal bersebelahan mengatakan kedua orangtua ND adalah buruh serabutan yang bekerja jika ada orang yang membutuhkan tenaganya.

“Kadang ya ngerek (memanen padi), kalau nggak ada yang ngangkon ya mburuh cari pasir di sungai. Pokoknya apa saja dikerjakan kalau ada yang butuhkan tenaganya. ND ini anaknya pinter selalu dapat ranking sejak SD,” urai Sabar.

Sabar juga menuturkan putrinya sendiri juga baru saja masuk di SMKN 1 Plupuh bersama dengan ND. Namun putrinya tidak mempunyai KIP.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 di Sragen Meningkat di Angka 84.74% Ketua KPU Sragen Prihantoro: Angka Ini Melebihi Target

Ia membenarkan jika uang Rp 500.000 itu memang usulan dari wali murid non pemegang KIP saat rapat wali murid dengan komite saat awal tahun ajaran kemarin.

Usulan itu muncul karena sebagian wali murid non KIP keberatan jika pemegang KIP dibebaskan dari sumbangan. Sehingga kemudian muncul usulan agar siswa KIP dimintai sumbangan dan ditetapkan Rp 500.000 untuk membantu.

“Kemarin itu kesepakatan pas rapat wali murid. Awalnya yang punya KIP memang nggak akan dikenai sumbangan. Tapi kalau nggak dimintai sumbangan, yang non KIP, sumbangannya dihitung-hitung bisa sampai Rp 3 jutaan. Akhirnya muncul usulan dari wali murid non KIP kalau yang punya KIP tetap dibebani sedikit-sedikit untuk mbantu. Akhirnya disepakati Rp 500.000 itu. Sedangkan yang non KIP akhirnya kena Rp 2 juta,” urai Sabar.

Hasil rapat saat itu, meski dimintai sumbangan, untuk siswa pemegang KIP dibebaskan dari SPP. Ia juga mengatakan sebenarnya saat rapat itu, ada guru dari sekolah yang sudah menyampaikan seharusnya siswa penerima KIP tidak boleh dikenai biaya sepeser pun.

“Tapi yang namanya orang banyak ya begitu Mas. Kalau kami ya cuma diam dan manut apa kesepakatan rapat saja. Mau usul nanti takutnya malah jadi ramai dan disoraki. Bapake ND ini ya juga manut saja, suruh mbayar Rp 500.000 ya mbayar. Anak saya yang non KIP juga mbayar Rp 2 juta dan sudah saya bayar. Mpun kersane rapat gimana kalau kami ngikut mawon (apaa keputusan rapat kami ikut saja),” tukasnya.

Sayangnya, pihak SMKN 1 Plupuh belum bisa dimintai konfirmasi. Saat menyambangi sekolah itu tadi siang, sudah tutup karena hari Jumat.

Sementara pihak Wakasek juga belum bisa dikonfirmasi.

Terpisah, dugaan pungutan berbahasa sumbangan sukarela itu ternyata diam-diam sudah masuk ke Cabang Disdikbud Wilayah VI Provinsi Jateng di Karanganyar.

Baca Juga :  Daftar Nama Calon Bupati Sragen 2024 Paling Kuat dan Terlemah Mulai Bermunculan di Masyarakat, Ini yang Paling Jadi Sorotan !

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Disdikbud Wil VI Provinsi Jateng, Eris Yunianto mengakui memang sudah menerima laporan soal dugaan pungutan sumbangan berbahasa sukarela terhadap siswa pemegang KIP di SMKN 1 Plupuh.

“Iya kemarin memang ada aduan itu. Ini sedang kami proses untuk diklrifikasi. Kemarin saya terima ada foto bukti kuitansinya. Kalau enggak salah, nilai sumbangannya Rp 500.000 untuk siswa pemegang KIP,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (20/9/2019).

Eris menegaskan sesuai aturan, mestinya siswa miskin pemegang KIP harus dibebaskan dari segala biaya apapun dalihnya. Sehingga sekolah maupun komite tak boleh menarik atau membebani bayaran sekalipun dengan bahasa sumbangan.

“Karena anak-anak pemegang KIP itu kan sudah kurang mampu. Sehingga pemerintah membantu mereka dengan beasiswa KIP itu. Dan mereka memang harus dibebaskan dari semua tarikan atau pungutan dengan dalih apapun. Masa pemerintah saja mbantu mereka, tapi malah disuruh mbayar,” ujar Eris.

Lain halnya ketika para siswa penerima KIP itu kemudian dengan sukarela dan keikhlasan membantu menyumbang ke sekolah, hal itu tidak dilarang.

Akan tetapi, bahasa sumbangan sukarela itu memang harus benar-benar muncul dari pribadi siswa pemegang KIP dan nominalnya pun tidak dipatok tertentu atau dibuat kesepakatan.

“Kalau sumbangan yang sifatnya sukarela siapa pun boleh. Entah itu kaya atau miskin, orang mau nyumbang kan boleh saja. Asalkan memang sukarela dan dari keikhlasan mereka. Tidak ditentukan besarannya,” tukasnya.

Eris menambahkan dana KIP itu merupakan hak pribadi para siswa penerimanya. Ketika uang KIP dari pemerintah sudah ditransfer ke rekening pribadi siswa, uang itu secara penuh sudah merupakan hak pribadi siswa.

“Sekolah nggak bisa untuk mengatur, uang itu mau mereka gunakan untuk apa saja, itu sudah hak pribadi mereka. Karenanya kami berharap kepada semua kepala sekolah untuk tidak menarik pungutan atau sumbangan kepada siswa pemegang KIP,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com