SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – T (30) perempuan warga Semarang harus berurusan dengan kepolisian di Polres Sukoharjo. Hal ini terjadi lantaran T diduga telah menjual tanah bukan miliknya dan tanpa izin pemilik tanah.
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kasatreskrim AKP Gede Yoga Sanjaya menerangkan, T menjual tanah milik S yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo. Sebenarnya T merupakan perantara penjualan tanah tersebut.
Tanah kosong seluas 100 meter persegi itu dipasangi papan yang bertuliskan dijual tanpa perantara. Hingga suatu hari, pemilik tanah mengetahui tanahnya tersebut telah terjual. Korban, kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polres Sukoharjo.
“Penangkapannya di Sukoharjo, korban memancing T ke sini lalu kami lakukan penangkapan atas dasar penipuan,” jelas dia, Senin (9/9/2019).
Kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap dalang di balik kasus ini.
Kepolisian juga telah menggeledah rumah yang dijadikan kantor notaris. Oknum notaris diduga meneribitkan sertifikat palsu, atas tanah yang di jual T. Aria/Polres Sukoharjo