JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terkait Rencana Revisi UU KPK, 5 Perguruan Tinggi Ini Menolak

Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi menggelar aksi membagikan 1.000 tangkai bunga kepada pengunjung Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
ย ย ย 
Pegawai KPK dan aktivis antikorupsi menggelar aksi membagikan 1.000 tangkai bunga kepada pengunjung Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2019. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi penolakan dan kritik atas rencana DPR RI dalam pembahasan revisi Undang-undang KPK (UU KPK) dilontarkan berbagai pihak. Selain masyarakat sipil, sedikitnya ada lima perguruan tinggi yang menentang rencana tersebut. Berikut ini pernyataan sikap 5 perguruan tinggi tersebut:

1. Alumni UI (Universitas Indonesia) menyatakan menolak revisi UU KPK beserta semua upaya yang dapat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Alumni UI, isi revisi UU KPK usulan partai-partai di DPR tersebut akan melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi.

KPK adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia,” kata Ketua Alumni UI Andre Rahadian dalam siaran persnya pada Minggu, 8 September 2019.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

2. Kalangan akademisi Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur yang tergabung dalam Pusat Studi Anti Korupsi atau Saksi menolak revisi UU KPK. Perwakilan Saksi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menduga revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dimotori oleh koruptor.

KPK terus menerus berusaha dilemahkan dengan berbagai cara. Upaya pelemahan ini jelas adalah reaksi balik dari para koruptor, teman-teman koruptor, dan tentu saja yang akan jadi koruptor di kemudian hari,” kata Herdiansyah, Minggu 8 September 2019.

3. Kampus almamater Presiden Joko Widodo, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta turut menolak revisi UU KPK. โ€œPenanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi. Mengingat tujuan kemerdekaan RI tidak akan tercapai selama korupsi marak di Indonesia,โ€ kata Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Sigit Riyanto melalui keterangan tertulis.

Baca Juga :  Begini Luas Dampak Gempa Tuban, di Surabaya, 160 Pasien Dievakuasi dari RS Airlangga

4. Tercatat setidaknya 107 pengajar dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menolak revisi UU KPK. Di antaranya adalah mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki. Mereka menilai bahwa isi rancangan UU tidak menguatkan, melainkan melemahkan KPK. Padahal KPK adalah amanah reformasi dan konstitusi dalam menanggulangi korupsi.

5. Program Studi Hubungan Internasional Universitas Paramadina menyatakan komitmen dalam memberikan dukungan kepada KPK. Universitas Paramadina menilai revisi UU KPK belum diperlukan untuk saat ini.

โ€œSeluruh elemen kekuatan civil society harus bangkit dan mengawal proses ini sebagai bentuk dukungan kepada agenda pemberantasan korupsi,โ€ kata Ahmad Khoirul Umam melalui keterangan tertulis pada Minggu, 8 September 2019.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com