JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Geram Ada Pungli, BPN Karanganyar Sebut Biaya PTSL Atau Prona Tak Boleh Lebih Dari Rp 600.000! 

Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Wabup Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Wabup Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Karanganyar menyesalkan terjadinya pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistematika lengkap (PTSL) atau Prona.

Kepala ATR/BPN Karanganyar, Anton Jumantoro, di sela peringatan HUT ke 59, Selasa (24/09/2019) mengatakan, pelaksanaan PTSL 2019 dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang ada, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Menurut Anton, ada beberapa komponen kegiatan yang semula menjadi beban masyarakat, telah dianggarkan dalam APBN di Kementerian ATR/BPN.

Sedangkan dalam proses pra PTSL tetap menjadi beban dan tanggung jawab masyarakat, antara lain terkait Pajak, BPHTB, materai, patok dan biaya pengurusan surat-surat tanah seperti jual beli dan lainnya.

“ Yang berkaitan dengan pengurusan di ATR/BPN, sepenuhnya tanpa biaya. Namun yang diluar ATR/BPN, biaya tetap dibebankan kepada masyarakat. Namun besarannya telag diatur dalam Perbup,” kata Anton, Selasa (24/09/2019).

Besarnya biaya yang dibebankan kepada msayarakar tersebut, ujar Anton, telah diatur dalam peraturan bupati (Perbup).

Yakni besarannya, tidak boleh melebihi angka Rp 600.000.

“ Komponen biaya yang dibebanan kepada masyarakat tersebut, sudah diatur dalam Perbup. Jika memang ada yang menarik biaya tidak sesuai dengan Perbup, patut kita sayangkan,” tandasnya.

Ditambahkannya, untuk program PTSL di Karanganyar, pihaknya telah menuntaskan sebanyak 10.000 bidang tanah.

“Alhamdulillah, seluruhnya sudah selesai. Kalaupun masih ada yang belum, nanti akan lakukan dengan sistem sporadic, bukan lagi sistematis. Sporadis artinya, untuk menyisir bidang ynang blum tersentuh PTSL,” kata dia.

Disisi lain, dalam HUT ATR/BPN tersebut, juga diserahkan sertifikat HGB untuk PDAM sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Kelurahan Gayamdompo, sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Karanganyar untuk pasar Karangpandan.

Serta sertifikat atas nama pemerintah desa Papahan, Kecamatan Tasikmadu. Penyerahan sertifikat tersebut, diserahkan secara simbolis oleh wakil bupati Karanganyar, Rober Christanto. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com