PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satreskrim Polres Purworejo menangkap Arum (29) warga Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Arum Agustina diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor.
Pelaku melakukan aksinya pada Tanggal 04 Mei 2019 lalu di Warnet Cyberr Joss Net TBA Purworejo. Setelah melakukan rangkaianya penyelelidikan Satreskrim mengetahui keberadaan pelaku dan pelaku langsung dilakukan penangkapan.
Kapolres Purworejo, AKBP Indra K Mangunsong melalui kasat Reskrim AKP Haryo Seto Liestyawan mengatakan kejadian sudah beberapa waktu lalu dilaporkan. Namun pelaku baru bisa dilakukan penagkapan beberapa hari yang lalu.
Berawal dari pelaku meminjam sepeda motor milik Yohanes Nopen Mangasi (33) warga Jalan Peta Selatan Bulak Teko No 6. RT 8/RW 11 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat untuk berziarah ke makam keluarganya.
Namun sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban.
Pelaku menggadaikan sepeda motor milik korban di daerah Kulon Progo dengan harga 4 juta. Hasil penjualannya tersebut di pergunakan untuk foya-foya sendiri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta.
Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksus dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling lama 4 tahun penjara. JSnews
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com