JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Penyerahan mandat pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Jokowi merupakan bentuk puncak frustrasi para pimpinan KPK.
Penilaian iti disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Sebab, ICW menilai negara sudah mengabaikan KPK lewat revisi Undang-Undang dan pemilihan calon pimpinan bermasalah.
“Sebagai institusi, KPK seolah sudah tidak dapat tempat dan dukungan dari negara,” kata peniliti ICW Lalola Ester di Gedung KPK, Jumat ( 13/9/ 2019).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lainnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaganya kepada Presiden Jokowi.
Langkah ini diambil karena ia merasa lembaganya bakal dilemahkan lewat revisi UU KPK. Terlebih, Agus mengatakan tak pernah dilibatkan dalam revisi tersebut. Hingga sekarang, KPK belum menerima draf RUU dari DPR maupun pemerintah.
“KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai sisi,” kata Agus saat menggelar jumpa pers di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/9/ 2019).
Sepakat dengan Agus, Lola mengatakan belakangan ini KPK dihantam lewat revisi UU KPK usulan DPR dan pemilihan figur bermasalah menjadi pimpinan KPK.
Dia mengatakan pimpinan KPK nampak sudah putus asa hingga menyerahkan kembali mandatnya ke presiden.
Menurut Lola, upaya pelemahan terhadap KPKsudah bukan dilakukan oleh oknum, melainkan oleh negara.
Dia mengatakan baik pemerintah maupun DPR sama-sama ingin melemahkan KPK. “Ini sebenarnya sudah menuju kematian KPK,” katanya.