Beranda Umum Nasional Ini Tanggapan Alexander Marwata Atas Sikap Jokowi Terhadap Revisi UU KPK

Ini Tanggapan Alexander Marwata Atas Sikap Jokowi Terhadap Revisi UU KPK

Capim KPK Alexander Marwata saat hadir pada seleksi Capim KPK periode 2019-2023 di Sekretaris Negara, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019 / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi yang tidak 100% menyetujui draft revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR.

Setidaknya ada empat point yang ditolak oleh Jokowi. Empat point yang ditolak tersebut, pertama Presiden menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan.

Menurut Presiden, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Presiden Jokowi juga tidak setuju ketika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Dengan sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilai sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Baca Juga :  Survei LSI: Mayoritas Pemilih Prabowo-Gibran Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nah?

Dan, poin terakhir Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya dan berharap tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.

“Itu semua masih dalam pembahasan Presiden dan DPR. Jika menolak kenapa juga. Kan kewenangan Presiden bersama DPR. KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019).

Namun, dirinya memberikan apresiasi terkait dengan kebijakan Presiden yang tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan oleh DPR tersebut.

“Bagus dong (kebijakan Presiden yang tidak setuju beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002),” kata dia yang ditemui dalam roadshow bus KPK 2019 ‘jelajah negeri bangun antikorupsi” di Blitar tersebut.

Baca Juga :  Wacana Pilkada Tak Panen Penolakan, Gen Z Terdepan Menolak

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.